A.
Hadis Maqbul Dan Hadis Mardud
Kedua hadis ini muncul disebabkan
karena hadis ahad yang ditinjau dari segi diterima dan tidaknya, di bagi
menjadi dua : maqbul dam mardud.
1.
Hadis
Maqbul
Pengertian hadis maqbul adalah hadits
yang diterima dan dapat dijadikan sebagai hujjah dalam islam. Sedang
menurut istilah,
وهوماترجح صدق المخبرعنه
Adalah
hadits yang unggul pembenaraan pemberitaannya
Mksudnya pada awalnya maqbul ada
dugaan antara benar dan salah kemudian didukung bukti bukti yang memperkuat
kebenaran hadits tersebut sehingga unggul kebenaraannya dan dapat dijadikan
hujjah.
Yang
termasuk hadis maqbul ada empat:
1.
Hadis
shahih lidzatihi. Yaitu, shshih dengan sendirinya, karena telah memenuhi
kriteria pertama, persambungan sanad. Kedua, keadilan para
peerawi. Ketiga, para perawi
bersifat dhabith. Keempat, tidak
terjadi kejanggalan (syadzdz). Kelima,
tidak terjadi illat.
2.
Hadis
shahih lighairihi. Yaitu, shahih karena yang lain, maksudnya hadits shahih
lighairihi adalah hadits hasan lidzatihi ketika ada periwayatan melalui jalan
lain yang sama atau lebih kuat daripadanya. Hadits ini sdikit tidak
memenuhi persyaratan hadits shahih
karena ada perawi dalam hadits ini ada yang kurang kuat hafalannya.
3.
Hadis
hasan lidzatihi yaitu, hadits hasan dengan sendirinya karena telah memenuhi
kriteria yang lima yang sama dengan hadits shahih. hanya saja dalam hadits
shahih perawinya harus sempurna dalam ke-dhabit-annya, sedang hasan tidak.
4.
Hadis
hasan lighairihi. ada beberapa pengertian tentang hadits hasan lighairihi
diantaranya, adalah hadits dhaif yang apabila diriwayatkan melalui jalan
(sanad) lain yang sama atau lebih kuat. Dapat dipahami hadits ini adalah hadits
dhif yang periwayatan sanad lain seimbang atau lebih kuat. Dan, sebab kedhaifannya
tidak berat seperti dusata dan fasik maka dengan demikian hadits ini menjadi
naik menjadi hasan lighairihi.
Hadis
maqbul belum tentu adalah hadis yang dapet diaplikasikan semua karena di sini
dibagi menjadi dua, ma’mulun bihi dan qhairu ma’mulun bihi, yaitu hadis yang
boleh diaplikasikan dan hadis yang tidak boleh diaplikasikan.
1.
Hadis
ma’mulun bihi yaitu hadis maqbul yang tidak mempunyai perlawanan dengan hadis
lain yang sama nilainya yaitu hadis muhkam yang tidak memerlukan ta’wil.
2.
Hadis
ghairu ma’mulun bihi yaitu jika ada dua hadis yang berlawanan dan tidak dapat
dikompromikan akan tetapi dapat diketahui yang mana lebih datang dahulu dan
yang datang kemudian, dan yang datang kemudian itu dimansukh.
2.
Hadis
Mardud
Pengertian hadis mardud yaitu hadits
yang tertolak. Adpun menurut istilah,
وهومالم يترجح صدق المخبرعنه
Hadits yang tidak unggul
pembenarannya
Hadits mardud tidak punya pendukung
sebagai mana hadits maqbul yang mendukung pembenaran berita dalam hadits
tersebut. Hadits mardud tidak bisa dijadikan hujah dan diamalkan sedang maqbul
sebaliknya. Hadis mardud disebabkan karena dua hal: pertama kekurangan perawi
disebabkan ketidak adilan maupun kehafalannya, kedua karena sanadnya tidak bersambung.
Secara umum hadits ini adalah hadits dhif, dengan segala macamnya.
·
Kekurangan
perawi disebabkan ketidakadilan maupun kehafalannya:
1)
Dusta
(hadis maudu’)
2)
Tertuduh
dusta (hadis matruk )
3)
Fasik,
banyak kesalahan dan lengah dalam hafalan dalam menghafal.
4)
Banyak
wahan (prasangka) disebut (hadis mu’allal)
5)
Mengalihi
riwayat orang yang kepercayaan (hadis mua’llal)
6)
Tidak
diketahui identitasnya (hadis mubham)
7)
Penganut
bid’ah (hadis mardud)
8)
Tidak
baik hafalannya (hadis munqothi’)
·
Karena
sanadnya tidak bersambung
1)
Gugurnya
sanad yang pertama
2)
Gugurnya
sanad yang terakhir
3)
Gugurnya
dua orang perawi atau lebih berturut-turut
4)
Tidak
berturut-turut
Terimakasih ye
BalasHapussyukron katsiron
BalasHapus