Selasa, 10 Februari 2015

Laporan Magang Profesi PA Bengkulu

LAPORAN MAGANG PROFESI
DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A
KOTA BENGKULU


Oleh:
Rahmat Syaiful Haq
NIM: 12210058












KEMENTERIAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
FAKULTAS SYARIAH

2015

HALAMAN PENGESAHAN

Laporan Magang Disahkan Oleh Laboratorium Hukum
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Pada 30 Januari 2015


Mengetahui
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A
Kota Bengkulu,                      
Mahasiswa,


Drs. H. Thamzil, SH
NIP 195502281984031001

Rahmat Syaiful Haq
NIM 12210058                                                 



Yang Mengesahkan
a.n. Dekan
Ketua Laboratorium Hukum,


Dra. Jundiani S.H., M.Hum.
                                           NIP 196509041999032001

 PERNYATAAN
ORISINALITAS LAPORAN MAGANG PROFESI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama                           : Rahmat Syaiful Haq 
NIM                            : 12210058
Jurusan                        : Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Fakultas                       : Syariah
Lokasi                         : Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu
 
Menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa laporan hasil magang ini tidak terdapat unsur-unsur penjiplakan laporan yang pernah dilakukan atau dibuat oleh orang lain, kecuali yang secara tertulis dikutip dalam naskah ini dan dan disebutkan dalam sumber kutipan dan daftar pustaka.
Apabila ternyata hasil laporan ini terbukti terdapat unsur-unsur jiplakan, maka saya bersedia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Malang, 30 Januari 2015                                                                        Yang Membuat Pernyataan,
Materai
6000


Rahmat Syaiful Haq
NIM 12210058

PRAKATA
Puji syukur kepada Allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan magang ini.
Dalam penyusunan laporan magang ini, kami telah berusaha dengan segenap kemampuan dan pengetahuan, namun kami menyadari bahwa laporan magang ini masih jauh dari sempurna dan tidak luput dari kekurangan dikarenakan pengalaman dan keterbatasan kemampuan kami. Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran yang konstruktif.
Tanpa bantuan, doa dan bimbingan dari berbagai pihak, laporan magang ini tidak mungkin dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.            Bapak Dr. H. Roibin, M.H.I. selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
2.            Bapak Dr. Suwandi, M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
3.            Bapak Dr. H. Badruddin, M.H.I., selaku Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
4.            Bapak Dr. Fakhruddin, M.H.I. selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
5.            Bapak Dr. Sudirman Hasan, M.A selaku Ketua Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
6.            Ibu Dra. Junadiani, S.H., M.Hum selaku Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
7.            Bapak Drs. H. Thamzil, SH selaku Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang telah menerima penulis dengan begitu ramah dan kekeluargaan.
8.            Bapak Anasrullah, SH, MH selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang telah menfasilitasi penulis selama kegiatan magang.
9.            Ibu Dra. Leni Puspawati selaku Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang senantiasa memperhatiakan penulis di tengah-tengah kesikbukannya.
10.        Seluruh Staf pegawai Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang telah berpartisipasi dalam terlaksananya Magang Profesi.
11.        “Ayah dan Mama” tercinta yang telah mendidik dan membesarkan saya, serta seluruh keluarga saya yang telah memberikan motivasinya kepada saya sehingga saya mampu menyelesaikan kegiatan magang ini.
12.        Adek Nabila Nurmelia Haq tersayang yang telah memberikan dukungan dan semangat dalam menyelesaikan kegiatan dan laporan magang ini.
13.        Seluruh sobat, kawan, teman dan rekan-rekan mahasiswa Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah yang telah memberikan sekian banyak sumbangsih  dan dukungannya baik moral maupun material demi kelancaran kegiatan ini.
Demikian juga kepada seluruh pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, terima kasih atas kebaikan dan keikhlasan yang telah diberikan. Penulis hanya bisa berdoa mudah-mudahan Allah ‘azza wajalla memberikan  balasan pahala yang  lebih baik kepada mereka yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan laporan ini.
Walaupun dalam penyusunan laporan ini penulis telah berupaya semaksimal mungkin, namun sebagai manusia biasa penulis sadar bahwa masih ada kekurangan dan kekhilafan dalam penyusunan laporan ini. Oleh sebab itu, penulis mengharap tegur sapa serta kritik dan saran dari para pembaca yang arif demi kebaikan laporan yang penulis susun. Syukkran lakum wa jazakumullah khaira.
Semoga Allah swt melimpahkan rahmat dan berkah-Nya serta membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan laporan magang ini. Penulis berharap semoga laporan magang ini dapat bermanfaat dan memberikan sumbangan pengetahuan bagi pihak yang memerlukannya. Amin

Malang, 30 Januari 2015
Penulis,



Rahmat Syaiful Haq
NIM 12210058

DAFTAR ISI

Halaman judul  .....................................................................................................  i
Motto  ...................................................................................................................  ii
Halaman pengesahan  ........................................................................................  iii
Pernyataan Orisinalitas Laporan....................................................................... iv
Prakata .................................................................................................................  v
Daftar isi  .......................................................................................................... viii 
BAB I  PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang............................................................................................   1
1.2.    Rumusan Masalah  ....................................................................................   4
1.3.    Tujuan dan Manfaat Kegiatan .................................................................   4
1.4.    Pelaksanaan Kegiatan  ..............................................................................   5
1.5   Metode Kegiatan ........................................................................................   6
1.6.    Sistematika Laporan  ................................................................................   7
BAB II  GAMBARAN UMUM PA KOTA BENGKULU
2.1.    Sejarah Pengadilan Agama Bengkulu .....................................................   9
2.2.   Visi dan Misi ...............................................................................................   9
2.3.  Tugas dan Fungsi ......................................................................................  10
2.4.    Struktur Organisasi  .................................................................................  13
2.5.    Tugas-Tugas Kepegawaian PA Bengkulu..............................................   16
BAB III METODE  DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1.     Tempat dan Waktu  ................................................................................   24
3.2.     Deskripsi Kegiatan  .................................................................................   24
3.3.  Analisis Kegiatan Harian .........................................................................  45
3.4.    Kendala dan Pemecahan Masalah .........................................................   50
BAB IV PENUTUP
4.1.     Kesimpulan  .............................................................................................   51
4.2.     Saran  ........................................................................................................   52
DAFTAR PUSTAKA  ......................................................................................   54
LAMPIRAN – LAMPIRAN  ...........................................................................   54
FOTO KEGIATAN ........................................................................................... 54

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan kasus keperdataan di Indonesia pada era globalisasi semakin beragam. Dengan semakin beragamnya kasus keperdataan menjadikan perkembangan keilmuan, tentang hukum positif dan hukum Islam khususnya, semakin luas dan menarik untuk dikaji.
Perkembangan kasus keperdataan menjadi tuntutan bagi mahasiswa sebagai salah satu sumber daya manusia untuk meningkatkan daya intelektual, diikuti langkah profesional agar dapat berperan aktif dalam porsinya sebagai calon penegak hukum. Penerapan ilmu dalam kegiatan praktek secara langsung digunakan untuk menambah pengalaman yang diperoleh saat kegiatan belajar mengajar secara teori di bangku kuliah.
Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi berbasis Islam di Indonesia yang mengembangkan ilmu pengetahuan, agama, teknologi, dan pengembangan hasil budaya turut berperan dalam proses melahirkan generasi-generasi muda berkemampuan intelektual-profesional dan disiplin ilmu yang dikuasai, serta sesuai dengan minat dan bakat pada individu mahasiswa. Dalam hal ini pun, setiap mahasiswa merasa mempunyai tanggungjawab untuk turut serta dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam penegakan hukum Islam yang berlaku bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan pengembangan lembaga profesi yang menjadi konsentrasi pengembangan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Hal tersebut termasuk merupakan perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni; (1) Pendidikan dan Pengajaran, (2) Penelitian dan Pengembangan, dan (3) Pengabdian Masyarakat, yang bersinergi dengan empat pilar utama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu; (1) Kedalaman Spiritual, (2) Keagungan Akhlak, (3) Keluasan Ilmu, dan (4) Kematangan Profesional.
Hal tersebutlah yang mendorong dari sekian banyak mahasiswa berkeinginan kuat untuk mengaplikasikan teori-teori yang mereka dapatkan di bangku kuliah agar dapat dipraktekkan pada kehidupan nyata, serta dapat diaplikasikan di dunia kerja dan tak lupa yang terpenting adalah dapat mengemban tanggungjawab dalam pengabdiannya kepada masyarakat secara optimal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka fungsi dari lembaga pendidikan tinggi adalah mempersiapkan mahasiswa yang terampil dan profesional berbekal pengalaman kerja sesuai dengan bidang profesinya yang memadukan antara wawasan teoritis dan praktis.
Magang merupakan kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh mahasiswa disusun atas dasar visi dan misi yang termuat dalam tujuan Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Magang merupakan perpaduan kegiatan profesi, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan prinsip belajar berkelanjutan serta memberikan makna langsung bagi mahasiswa dan masyarakat. Demikian pula program ini merupakan sarana belajar praktis bagi para mahasiswa, untuk mewujudkan wawasan profesional, yang secara praktis dipelajari dan selama ini masih menjadi wawasan konseptual teoritis para mahasiswa.
Harapan utama dari terselenggaranya kegiatan ini adalah disamping keahlian profesional mahasiswa yang meningkat, juga mahasiswa akan memiliki etos kerja yang meliputi; kemampuan kerja, inisiatif, kreatifitas, hasil kerja berkualitas, dan disiplin dalam segala aspek. Dari pengalaman tersebut diharapkan mahasiswa akan memperoleh keterampilan psikomotorik dan skill yang meliputi; intelektual sosial, sensitifitas terhadap fenomena sekitar, dan wawasan perkembangan hukum. Dalam kegiatan magang ini, para mahasiswa dipersiapkan untuk mengerjakan serangkaian tugas keseharian di tempat kerja tersebut yang menunjang keterampilan akademis sebagaimana telah diserap di bangku kuliah  yang menghubungkan pengetahuan akademis dengan keterampilan kerja.
Ruang lingkup kegiatan magang mencakup dua bidang diantaranya sebagai berikut:
1.      Profesi, yakni peserta melaksanakan kegiatan profesional di bidang peradilan agama yang sesuai dengan kompetensi lulusan Al-Ahwal As-Syakhshiyyah.
2.      Penelitian, yakni mengadakan penelitian tentang berbagai permasalahan di bidang peradilan agama serta mekanisme dalam peradilan agama.
Secara teori, mahasiswa Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah adalah mahasiswa yang dibentuk dalam kompetensi hukum, umumnya adalah hukum perdata Islam. Olehkarena itu sudah semestinya mahasiswa alumnus jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah sangat berkompeten untuk menjadi praktisi hukum. Akan tetapi secara defacto banyak mahasiswa alumnus Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah yang tidak mampu menjadi praktisi hukum, serta tidak mampu mendampingi atau mengarahkan masyarakat dalam berperkara.
Sebagai salah satu wujud penyelesaian permasalahan ini adalah adanya kegiatan magang dengan harapan setelah mahasiswa menyelesaikan kegiatan tersebut mereka memiliki gambaran nyata tentang metode praktisi hukum dalam menerapkan hukum itu sendiri.
1.2  Rumusan Masalah
Untuk mempermudah mencapai tujuan ini maka perlu adanya rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Agama?
2.      Apa saja tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama?
3.      Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama?

1.3  Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Kegiatan Magang ini merupakan kegiatan yang diterapkan oleh Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terhadap mahasiswa Fakultas Syariah, yang sangat membantu mahasiswa dalam mengenal dunia kerja yaitu dunia praktek karena pada akhirnya mahasiswa yang bersangkutan akan terjun langsung ke masyarakat sehingga mahasiswa bisa langsung menerapkan pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan Magang ini. Pada kenyataannya, praktek yang terjadi di pengadilan tidak selamanya berjalan seperti dalam teori, kadang lebih mudah atau sebaliknya, lebih rumit sehingga perlu pengalaman yang cukup dan wawasan yang luas.
Selain itu, pelaksanaan magang peradilan ini bertujuan antara lain :
1.      Menambah wawasan bagi mahasiswa dalam beracara di Pengadilan Agama.
2.      Memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa terhadap fungsi dan kewenangan PA serta kinerjanya.
3.     Agar mahasiswa dapat mengaplikasikan secara langsung apa yang telah diperoleh di bangku kuliah sebagai wujud yang nyata.
Adapun manfaat yang dapat diambil dari pelaksanaan magang ini antara lain:
1.      Mahasiswa dapat mengetahui tentang kinerja PA mencakup tugas dan wewenangnya.
2.   Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam buku register, formulir, dan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan perkara gugatan maupun permohonan.
3.   Mahasiswa dapat mengetahui lebih jelas proses berperkara di PA.

1.4  Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan magang di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A  ini berlangsung selama kurang lebih empat minggu,  di mulai pada tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2015.
Adapun perincian waktu pelaksanaan kegiatan di lokasi magang adalah sebagai berikut :
No
Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
Keterangan
I
II
III
IV
1
Adaptasi dan perkenalan dengan lingkungan tempat magang dan orang-orang sekeliling tempat magang.
Target tercapai 100%
2
Mengetahui struktur kepemimpinan dan manajemen dalam Pengadilan Agama Kota Bengkulu dan job descriptionnya secara umum.
Target tercapai 100%
3
Mengetahui dan memahami mekanisme prosedur administrasi Pengadilan Agama sehari-hari.
Target tercapai 100%
4
Mengetahui dan memahami dalam berbagai macam buku register, formulir, dan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan perkara gugatan maupun permohonan
Target tercapai 100%
5
Mengetahui dan memahami mekanisme praktek kegiatan Peradilan Agama, khususnya di bidang hukum acara peradilan atau proses berperkara.
Target tercapai 100%

1.5  Metode Kegiatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Peradilan ini menggunakan metode adalah sebagai berikut:
1.         Ikut aktif dalam Kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Untuk mengetahui langsung kegiatan kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan agama Bengkulu, mahasiswa diperkenankan untuk berperan aktif turut membantu menyelesaikan job staff kesekretariatan dan kepaniteraan.
2.         Menyaksikan Prosesi Sidang
Pada metode ini peserta Praktik Peradilan berkesempatan untuk masuk ruang sidang dan menyaksikan proses beracara majelis sidang, baik sidang yang dibuka untuk umum maupun sidang yang tertutup untuk umum. Setelah persidangan selesai, peserta diberi kesempatan untuk menanyakan secara langsung kepada para hakim ataupun panitera.
3.         Penyusunan Laporan Magang
Laporan Magang adalah salah satu tugas akhir mahasiswa praktikum sekaligus sebagai bukti bahwa mahasiswa tersebut telah melaksanakan kegiatan Magang sesuai dengan yang direncanakan.
1.6  Sistematika Laporan
Dalam penyusunan suatu laporan dibutuhkan penyusunan yang sistematis sehingga diperoleh kemudahan dalam perincian bab maupun sub-bab laporan. Adapun perincian sistematika laporan akhir pelaksanaan kegiatan Magang Profesi ini akan dijelaskan sebagai berikut :
Bab pertama, berisi pendahuluan yang merupakan kerangka berpikir yang menjadi arah dan acuan untuk menyusun bab-bab berikutnya yang hendak dilaporkan. Bab ini terdiri dari lima sub-bab yaitu : latar belakang kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, rencana kegiatan, metode kegiatan, dan terakhir sistematika laporan yang merupakan rancangan laporan ini secara keseluruhan.
Bab kedua, berisi tentang gambaran umum lembaga peradilan, meliputi :
1.      Sejarah, Visi dan Misi, beserta Tugas dan Fungsi PA Bengkulu
2.      Struktur Organisasi PA Bengkulu
3.      Tugas-tugas kepegawaian dalam lingkungan Kota Bengkulu
Bab ketiga, berisi tentang kegiatan praktek peradilan selama empat minggu, meliputi:
1.      Kegiatan pertama mengetahui profil dan daftar struktur pegawai PA Bengkulu
2.      Mendata tugas-tugas kepegawaian di PA Bengkulu
3.      Mengamati proses pesidangan
4.      Mendeskripsikan kasus persidangan yang telah disaksikan, kasus apa saja, siapa yang berperkara, hasil putusan sidangnya seperti apa.
5.      Mendiskusikan hasil pengamatan setelah proses persidangan selesai.


BAB II
GAMBARAN UMUM PA KOTA BENGKULU
2.1  Sejarah Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu
Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (LN. N0.99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa dan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu pada waktu pembentukan adalah Kotamadya Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara. Keadaan wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu sedemikian berlangsung sampai terbentuknya Pengadilan Agama pada wilayah-wilayah tersebut.
2.2   Visi dan Misi
Visi : Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib, damai dibawah lindungan Allah SWT.
Misi : Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang dijukan oleh umat Islam Indonesia di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh, dan ekonomi syariah secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.


2.3   Tugas dan Fungsi
Tugas :
Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1.      Perkawinan, Meliputi :
a.       Izin beristri lebih dari seorang (poligami)
b.      Izin perkawinan bagi usia di bawah 21 tahun
c.       Dispensasi Perkawinan
d.      Pencegahan perkawinan
e.       Ponolakan perkawinan
f.       Pembatalan perkawinan
g.      Gugatan atas kelalaian suami/istri
h.      Cerai talak
i.        Gugat cerai
j.        Harta bersama
k.      Penguasaan anak
l.        Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
m.    Penentuan kewajiban bagi bekas suami/istri
n.      Putusan sah/tidak terhadap anak
o.      Pencabutan kekuasaan orang tua
p.      Pencabutan kekuasaan wali
q.      Penunjukan orang lain sebagai wali
r.        Penunjukan wali bagi anak di bawah umur 18 tahun
s.       Ganti rugi harta anak yang di bawah pengampuan
t.        Penetapan asal-usul dan pengngkatan anak
u.      Penolakan pemberian izin dalam perkawinan campuran
v.      Pernyataan sahnya perkawinan sebelum UU No. 1 tahun 1974 diundangkan
2.      Warisan
3.      Wasiat
4.      Hibah
5.      Wakaf
6.      Zakat
7.      Infaq
8.      Shadaqoh
9.      Ekonomi Syariah, Meliputi :
a.       Bank Syariah
b.      Lembaga Keuangan Mikro Syariah
c.       Asuransi Syariah
d.      Reasuransi Syariah
e.       Reksadana Syariah
f.       Obligasi Syariah dan Surat Berharga berjangka menengah Syariah
g.      Sekuritas Syariah
h.      Pembiayaan Syariah
i.        Pengadaian Syariah
j.        Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
k.      Bisnis Syariah
10.  Itsbat Rukyatyul Hilal (Penetapan Pengamatan Hilal)
Fungsi :
1.      Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  1. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  2. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
  4. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
  5. Fungsi Lainnya : Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  6. Fungsi Lainnya : Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
2.4   Struktur Organisasi
Struktur organisasi Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A adalah sebagai berikut:
Ketua                    : Drs. H. Thamzil. SH
Wakil Ketua          : Dr. H. Osin Moh. Muhsin, SH. M.Hum
Hakim                   : Dra. Hj. Helmawati Khas
 Kamal Mukhtar, S.Ag
 Drs. H. Sudirman
  Drs. Kamardi, SH. MH
  Dra. Hj. Milfanetti. MHI
  Drs. Abdul Manaf, MEI
  Dra. Zulfiarti
   Drs. Helmi, M.Hum
   Drs. Ridwan Ronie Coprin
   Drs. Sarijan MD
   Nurmadi Rasyid, SH. MH
   Drs. Musiazir
   Rozali, BA. SH
   Sulaiman Tami, SH
  Drs. Wancik Dahlan, SH. MH
Panitera/Sekretaris      : Anasrullah, SH. MH
Wakil Penitera             : Dra. Leni Puspawati
PANMUD Hukum     : Rosmawati, SH
                        Staff    : Toni Indra, SH
                                      Juhan
                                      Fitrawati, A.Md
PANMUD Gugatan    : Sri Andriani. SH. M.Hi
                        Staff    : Kasvina Melzai, S.HI
                                      Merly Dollianti, SH
                                      Indah Atmanegara, S.HI
                                      Delvi Puryanti, S.HI
PANMUD Permohonan : Agus Salim. SH. MH
                        Staff    : Talidi, S.Ag
Wakil Sekretaris          : Fatihatun Nisak, S.Ag. MH
KASUBAG Kepegawaian : Yuli. S.Ag, MH
                        Staff    : Oktavina Librianti, SH
                                      Ardiansyah, SH
KASUBAG Keuangan : Dra. Meli Muslimarni
                        Staff    : Pera Anggraini, SE
                                      Nannie Andraini, SE
                                      Ainun Zahra
KASUBAG Umum   : Nurlaili. SH
                        Staff    : Ranti Oktarina, ST
                                      Happy Pian, SH
                                      Wawan Noviantoro, ST
                                      Yulia Nengsih, SH
Panitera Pengganti      : Tuti Baheram. BA
                                      Fauziah, SH
                                      Nora Addini.SH
                                      Rochmatun, S.Ag. M.HI
                                      Nil Khairi, S.Ag
Jurusita                        : Nurmaini. SH
                                      Saibu S.Ag
Jurusita Pengganti       : Fitriansyah
                                      Talidi, S.Ag
  Rahmi Fitri. SH
 













2.5  Tugas-Tugas Kepegawaian Pengadilan Agama Bengkulu
a.      Ketua/ Pembina Utama Madya
1)      Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
2)      Menetapkan panjar perkara, dalam hal penggugat tidak mampu, ketua dapat mengizinkannya untuk berperkara secara prodeo.
3)      Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada hakim untuk disidangkan (membuat PMH).
4)      Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada wakil ketua untuk membagi perkara dan menunjuk hakim untuk menyidangkannya.
5)      Memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan teguran (anmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan perlawanan eksekusi lainnya.
6)      Berwenang untuk menangguhkan eksekusi.
7)      Memerintahkan, memimpin serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
8)      Ketua berwenang untuk menetapkan besarnya biaya juru sita dan biaya eksekusi.
9)      Ketua berwenang menetapkan pelaksanaan lelang, tempat pelaksanaan lelang, kantor lelang negara sebagai pelaksana lelang
10)  Melaksanakan putusan serta merta.
11)  Menyediakan buku khusus untuk anggota hakim  majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota hakim majelis lainnya dalam hal memutuskan perkara serta merahasiakannya yang nantinya akan dicantumkan dalam putusan.
12)  Mengawasi pelaksanaan dan meneliti court calendar, mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para hakim serta membina hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama 6 (enam ) bulan.
13)  Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan panitera pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.
14)  Memberikan izin berdasarkan ketentuan UU untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan, daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas acara.
15)  Meneruskan SEMA, PERMA dan surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, wakil panitera, Panitera muda, Panitera pengganti dan juru sita.
b.      Wakil Ketua/Pembina Utama Muda
1)      Melaksanakan sidang terhadap perkara-perkara yang diberikan/ditentukan oleh ketua pengadilan.
2)      Menetapkan hari sidang
3)      Menetapkan sita jaminan
4)      Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran Berita Acara Persidangan (BAP) dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
5)      Mengambil/menjatuhkan putusan/penetapan setelah mengadakan musyawarah majelis hakim.
6)      Menyiapkan dan memaraf konsep/naskah putusan lengkap sebelum diucapkan.
7)      Wajib menanda tangani putusan/penetapan yang telah diucapkan dalam persidangan.
8)      Bertanggung jawab atas pelaksanaan minutasi perkara yang diputus selambat-lambatnya satu bulan setelah persidangan terakhir
9)      Memonitoring pelaksanaan sita oleh para panitera / juru sita.
c.       Hakim, Hakim Madya Pratama, dan Hakim Madya Utama
Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaannya dan pengorganisasiannya, melaksanakan pengawasan yang ditugaskan oleh Ketua untuk mengawasi pelaksanaan tugas mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata, pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan.
d.      Panitera/ Sekretaris
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelaksanaan teknis di bidang Administrasi perkara, administrasi peradilan dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Wakil Panitera
Mewakili panitera dalam hal :
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelaksanaan teknis di bidang Administrasi perkara, administrasi peradilan dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Panitera Muda Gugatan
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang ada hubungannya dengan perkara perdata serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberi pelayanan permintaan salinan putusan/penetapan dan akta kepada para pihak, membuat akta pernyataan banding, Kasasi maupun PK, menyusun membendel dan menjahit berkas perkara, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
g.      Panitera Muda Permohonan
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan Permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang ada hubungannya dengan perkara perdata serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Panitera Muda Hukum
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan Hukum, mengumpulkan, mengelola, mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, dan tugas lain serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.        Panitera Pengganti
Mencatat jalannya persidangan pengadilan, membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya serta mengetik putusan.
j.        Wakil Sekretaris
Mewakili Sekretaris dalam :
Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelaksanaan teknis di bidang administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


k.      Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan
Merencanakan dan melaksanakan pengurusan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l.        Kepala Urusan Kepegawaian dan Ortala
Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
m.    Kepala Urusan Umum
Merencanakan dan melaksanakan urusan surat-menyurat perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n.      Jurusita Pengganti
Melaksanakan tugas kejurusitaan, mengisis register buku induk keuangan perkara, Melaksanakan semua tugas yang diperintahkan oleh atasan.
o.      Petugas Meja I
1)    Memberikan informasi dan melayani para pencari keadilan dalam proses penyelesaian perkara
2)      Membantu memberikan informasi kepda pencari keadila tentang tatacara berperkara di Pengadilan Agama.
3)      Membantu bagian gugatan untuk melayani para pencari keadilan.
4)      Membantu bagian gugatan untuk meyelesaikan ha-hal yang berkenaan dengan gugatan.
5)      Membantu para Panitera Muda Gugatan dalam membuatkan para pencari keadilan mengenai surat gugatan.
6)      Melaksanakan semua tugas yang diperintahkan oleh atasan.
p.      Staf Urusan Umum
Membantu penghitungan gaji, mengurus serta menata buku-buku perpustakaan, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
q.      Bendaharawan
Menyusun dan mengajukan SPP ke KPPN, melaksanakan pembayaran gaji pegawai, penyetoran pajak, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
r.       Pembuat Daftar Gaji
Membantu pembuatan daftar gaji serta membantu tugas bendahara, melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasannya.
s.       Pengadministrasi Perkara
Membantu penerimaan setiap perkara, menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasannya.

t.        Pengadministrasi Keuangan Perkara
Mencatat, menerima, meneliti keuangan perkara, menyiapkan dan merekapitulasi data-data keuangan berdasarkan peraturan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada panitera.
u.      Pengadministrasi Perkara Permohonan
Memandu para pencari keadilan dengan membuat gugatan/permohonan serta mengetik hasil panduan, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
v.      Pemegang Buku Register Perkara
Mengadministrasi permohonan perkara gugatan yang masuk, mencatat tanggal penunjukan majelis hakim, tanggal putusan, perkara banding dan kasasi, hasil evaluasi, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
w.    Admin SIADPA
Melaksanakan tugas-tugas dalam penerapan SIADPA serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasannya.
x.      Pelaksana Urusan Umum
Menerima, membuka, mengarahkan, mencatat, memberi nomor, mendistribusikan kepada unit pengolah dan menata berkas berdasarkan klasifikasi dan indeks.


BAB III
METODE DAN PELAKSANAAN KEGIATAN

3.1  Tempat dan Waktu
Pelaksanaan kegiatan magang di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A  yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Kota Bengkulu ini berlangsung selama kurang lebih empat minggu,  di mulai pada tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2015 dengan asumsi jumlah pertemuan maksimal adalah 20 hari. Akan tetapi jumlah pertemuan efektif hanyalah 18 hari. Sebab ada dua kali pertemuan peserta magang tidak masuk lantaran sedang sakit.
Setiap hari kegiatan Magang Profesi ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada puku 16.30 WIB. Yang diantaranya dari jam 12.00-14.00 adalah waktu ishoma dan pada jam 15.30-16.00 adalah waktu sholat Ashar berjamaah.

3.2  Dekskripsi Kegiatan
Kegiatan Magang Profesi ini dimulai dengan acara penerimaan mahasiswa Magang pada tanggal 5 Januari 2015, kemudian diteruskan dengan acara pembekalan secara umum tentang apa saja yang akan dilakukan pada proses magang ini. Materi penjelasan dan pembekalan umum disampaikan oleh Wakil Panitera PA Bengkulu dengan ibu Dra. Leni Puspawati.
Adapun kegiatan perhariannya mahasiswa magang profesi ini membuat laporannya dalam bentuk tabel harian dan perjam, adalah sebagai berikut :

KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Senin, 5 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-08.30
08.30-09.30

09.30-11.30
11.30-13.30
13.30-15.30

15.30
16.30
- Melapor untuk memulai magang
- Perkenalan dan beradaptasi dengan pegawai
- Mengantarkan surat ke ketua panitera
- Membantu membuat 2 buku register
- Sholat Zuhur dan Istirahat
- Menjilid buku register
- Melihat bagan struktur organisasi
- Sholat ashar berjamaah
- Pulang

- WAPAN


- PANMUD GUGATAN

- PANMUD GUGATAN



Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Selasa, 6 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-10.00

10.00-11.00

11.00-11.30 11.30-13.30
13.30-14.30

14.30-15.30

15.30-16.00
16.00-16.30

16.30
- Membantu membuat halaman pada buku-buku registrasi
- Mengikuti acara pelantikan pegawai beserta menjadi dokumenter
- Makan Bersama
- Sholat zuhur dan istirahat
- Membantu memasukkan data perkara yang masuk ke dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Membantu menulis tanggal masuk & nomor perkara yang diterima
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan menulis tanggal masuk dan nomor perkara yang masuk
- Pulang

- PANMUD GUGATAN

- KASUBAG UMUM




- Meja I


- Meja I




- Meja I



Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Rabu, 7 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-11.30



11.30-14.00
14.00-15.30

15.30-15.45

15.45-16.00
16.00-16.30

16.30
- Membantu mengecap, menulis tanggal dan data perkara dalam map perkara masuk
- Memasukkan data perkara yang masuk ke dalam aplikasi SIADPA (7 perkara)
- Sholat Zuhur dan Istirahat
- Melanjutkan memasukkan data perkara yang masuk ke dalam aplikasi SIADPA (5 perkara)
- Melanjutkan mengecap, menulis tanggal dan data perkara dalam map perkara masuk
-  Sholat Ashar berjamaah
- Melanjutkan mengecap, menulis tanggal dan data perkara dalam map perkara masuk
- Pulang

- Meja I

- Meja I

- Meja I

- Meja I

- Meja I





Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002

KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Kamis, 8 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-08.30
08.30-12.00





12.00-14.00
14.00-15.45



15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
- Apel Bersama
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (4 perkara)
- Duduk di meja informasi sambil bertanya info apa saja yang dapat diketahui di meja informasi
- Menstempel dan memberi nomor perkara yang masuk pada berkas perkara
- Istirahat
- Melanjut memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Ngobrol santai besama pak hakim
- Menulis catatan-catatan penting
- Sholat Ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang


- Meja I


- Meja Informasi

- Meja I




- Meja I



Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,




Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002

KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Jum’at, 9 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
07.30-8.00
08.00-9.30
9.30-11.00



11.00-14.00
14.00-15.45


15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
- Senam Bersama
- Gotong Royong membersihkan kantor
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (2 perkara)
- Makan bakso bersama
- Memberi nomor dan tanggal perkara
- Mencatat data-data penting
- Istirahat
- Melanjutkan memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (1 perkara)
- Menulis catatan-catatan penting
- Sholat Ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang


- Meja I


- Meja I




- Meja I



Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,




Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Senin, 12 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-08.30
08.30-12.00




12.00-14.00
14.00-15.30

15.30-16.00
16.00-16.30

16.30
-  Apel Bersama
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (2 perkara)
- Ngobrol sekilas dengan orang-orang yang berperkara
- Menulis data-data penting
- Istirahat
- Melanjutkan memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (2 perkara)
- Sholat ashar berjamaah
- Mendengarkan ceramah dan informasi yang disampaikan oleh pak Ketua PA
- Pulang


- Meja I


- Meja I



- Meja I


- Di Musholah PA




Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002

KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Selasa, 13 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-09.00
09.00-11.00

11.00-12.00

12.00-13.30
13.30-15.45



15.40-16.00
16.00-16.30
16.30
- Persiapan mengikuti sidang perkara
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 4 perkara
- Membaca tahlil dan yasin bersama
- Makan Bersama
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (6 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 6 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang


- Majelis Hakim & PP




- Meja I

- Meja I




Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002

KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Rabu, 14 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-09.00


09.00-12.00

12.00-14.00
14.00-15.45



15.40-16.00
16.00-16.30
16.30
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (1 perkara)
- Persiapan mengikuti sidang perkara
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 7 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 4 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang

- Meja I



- Majelis Hakim & PP

- Meja I

- Meja I



Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Kamis & Jum’at, 15 & 16 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-16.30

- Kosong

- Sakit



Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Senin, 19 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-08.30
09.00-10.12

12.00-13.45
13.45-15.45



15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
- Apel Bersama
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 4 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (5 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 5 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang


- Majelis Hakim & PP


- Meja I

- Meja I




Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002



KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Selasa, 20 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-09.00
09.00-12.00

12.00-13.45
13.45-15.45




15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
- Persiapan mengikuti persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 6 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 3 perkara tersebut
- Menulis data-data penting
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang


- Majelis Hakim & PP


- Meja I

- Meja I




Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Rabu, 21 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-09.00
09.00-12.00

12.00-13.45
13.45-15.45



15.45-16.00
16.00-16.30

16.30
- Persiapan mengikuti persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 10 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (10 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 10 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan menstempel dan memberi tanggal pada 10 perkara tersebut
- Pulang


- Majelis Hakim & PP


- Meja I

- Meja I

- Meja I




Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Kamis, 22 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-08.30
08.30-09.00
09.00-12.00

12.00-14.00
14.00-15.45




15.45-16.00
16.00-16.30

16.30
- Apel Bersama
- Persiapan mengikuti persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 11 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 3 perkara tersebut
- Menulis Buku Panduan Kongres PTWP
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan mengetik Buku Panduan Kongres PTWP
- Pulang



- Majelis Hakim & PP


- Meja I

- Meja I

- Pak Annasrullah

- Pak Annasrullah




Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Jum’at, 23 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-11.00


11.00-14.00
14.00-15.45





15.45-16.00
16.00-16.30

16.30
- Membantu memberikan informasi kepada yang berperkara
- Menulis Buku Panduan Kongres PTWP
- Sholat Jum’at dan Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (2 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 2 perkara tersebut
- Melanjutkan mengetik Buku Panduan Kongres PTWP
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan mengetik Buku Panduan Kongres PTWP
- Pulang

- Meja Informasi
- Pak Annasrullah


- Meja I

- Meja I

- Pak Annasrullah


- Pak Annasrullah




Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002

KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Senin, 26 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-08.30
08.30-09.00
09.00-12.00

12.00-14.00
14.00-15.45



15.45-16.30


16.30
- Apel Bersama
- Persiapan mengikuti persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 8 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (8 perkara)
- Menstempel dan memberi tanggal pada 8 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Mendengarkan siraman rohani dari pak wakil ketua
- Pulang



- Majelis Hakim & PP


- Meja I

- Meja I







Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002

KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Selasa, 27 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-09.00
09.00-11.00

12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
- Persiapan mengikuti persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 3 perkara
- Istirahat
- Memulai membuat laporan Magang
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang


- Majelis Hakim & PP










Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Rabu, 28 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-09.00


09.00-12.00

12.00-14.00
14.00-15.45

15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
- Pengoreksian laporan magang yang sudah selesai
- Persiapan mengikuti persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 7 perkara
- Istirahat
- Melanjutkan membuat laporan Magang
- Berdiskusi dengan salah satu hakim
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang

- Wapan



- Majelis Hakim & PP








Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Kamis, 29 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
08.00-09.00



09.00-12.00

12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
- Apel Bersama
- Pengoreksian laporan magang yang sudah selesai
- Persiapan mengikuti persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 7 perkara
- Istirahat
- Melanjutkan membuat laporan Magang
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang


- Wapan



- Majelis Hakim & PP










Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002


KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG

Nama/ NIM
:
Rahmat Syaiful Haq/12210058
Fakultas/ Jurusan
:
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Lokasi
:
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A

Jum’at, 30 Januari 2015 :

Jam
Kegiatan
Keterangan
07.30-08.00
08.00-09.00
09.00-11.00
11.00-14.00
14.00-15.45

15.45-16.00
16.30
- Senam Bersama
- Gotong Royong membersihkan kantor
- Melapor laporan Magang ke Ketua Hakim
- Istirahat dan Sholat Jum’at
- Mengucapkan perpisahan dengan seluruh pegawai PA Bengkulu
- Sholat Ashar berjamaah
- Pulang



- Ketua Hakim







Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,





Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002

3.3  Analisis Kegiatan Harian
Peserta mulai mengenal tugas-tugas kepaniteraan, mulai dari meja I, II dan III dan mulai mempraktikkan peran-peran yang ada di dalamnya sebagai wujud aplikasi dari teori yang diperoleh, agar para peserta magang lebih jelas mengetahui tentang prosedur beracara. Adapun tahap-tahap dalam prosedur beracara yaitu : 
              i.      Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
            ii.      Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat  gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah  tergugat.
          iii.      Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
catatan :
1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma).  Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
2. Bagi  yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam   surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

        iv.    Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
         v.    Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM). 
        vi.    Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
       vii.    Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
      viii.    Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. 
        ix.    Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
         x.    Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali  kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. 
        xi.    Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).
       xii.    Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
      xiii.    Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1 (Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
      xiv.    Pendaftaran Selesai
-  Pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Setelah memahami proses jalannya perkara, peserta Magang Profesi  menyaksikan proses persidangan sebagai puncak penyelesaian perkara. Peserta Magang dihadapkan pada kasus realita yang menyangkut bab keperdataan masyarakat Bengkulu yang kebanyakan adalah kasus cerai gugat. Setiap proses dalam jalannya perkara harus menganut prinsip murah, cepat dan sederhana sehingga ada beberapa hukum acara yang diluweskan sesuai kebutuhan masyarakat agar tidak berlama-lama dalam proses persidangan. Hal tersebut dapat dilihat dari proses persidangan yang cukup singkat sehingga masyarakat akan tidak merasa jenuh di ruang sidang.
Secara garis besar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan. Di antaranya adalah:
1.      Identitas para pihak harus jelas.
2.      Menunjuk instansi yang dituju. Dalam hal ini adalah  Pengadilan Agama.
3.      Posita (alasan) gugatan harus jelas dan sesuai dengan petitum (gugatan/permohonan) penggugat atau pemohon.
4.      Dasar petitum (fakta kejadian) harus dijabarkan dengan jelas serta memiliki hubungan hukum yang  jelas.
Peserta Magang Peradilan juga diajarkan bagaimana cara menentukan biaya panjar perkara. Biaya panjar perkara tersebut ditentukan berdasarkan jauhnya medan/lokasi ataupun sulitnya mencapai daerah tempat tinggal para pihak yang terbagi menjadi 3 (tiga) radius, biaya setiap radius berbeda-beda sesuai dengan jenis perkara dan tempat tinggal para pihak.
Para peserta Magang Peradilan juga dapat mengetahui syarat-syarat untuk melengkapi surat gugatan/ permohonan sebagai berikut:
1.        Untuk cerai gugat/ talak yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto copy Surat Nikah, Surat nikah asli dan izin dari atasan bagi PNS.
2.        Untuk itsbat nikah yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat pernyataan dari KUA, Surat Kematian (jika suami/ istri meninggal).
3.        Untuk Dispensasi Kawin yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang bersangkutan, Foto copy akta yang bersangkutan, surat penolakan dari KUA.
4.        Untuk Wali Adhol yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat penolakan dari KUA.
5.        Untuk Mafqud yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon I, Surat Keterangan Kepala Desa.
6.        Untuk Pengangkatan anak yaitu Foto copy KTP kedua orang tua anak, Foto copy KTP permohonan I dan II, Foto copy surat nikah Pemohon I dan II, Foto copy akta kelahiran anak, SK pekerjaan dan penghasilan pemohon diketahui oleh Kepala Desa (oleh atasan bagi PNS), surat pernyataan penyerahan dari orang tua kepada pemohon.
7.        Sedangkan untuk Poligami yaitu Surat pernyataan rela di madu oleh istri I, surat pernyataan berlaku adil dari suami, foto copy surat nikah, Foto copy KTP Istri, suami dan calon istri, daftar harta gono-gini dengan istri I diketahui kepala desa, surat keterangan penghasilan suami diketahui kepala desa, surat keterangan istri (perawan : surat keterangan dari kepala desa, janda: akta kematian suami/ akta cerai).
3.4  Kendala dan Pemecahan
Kendala yang dihadapi oleh mahasiswa peserta Magang Profesi adalah kurangnya kemampuan mahasiswa untuk memanfaatkan sebagian waktu luang, sehingga seringkali dalam kegiatan praktikum mahasiswa tidak mendapatkan job. Di samping juga mahasiswa kurang menjalin komunikasi dengan para staff, sehingga timbul rasa sungkan untuk meminta job atau membantu pekerjaan.
Mahasiswa peserta magang yang hanya praktikum sendirian juga sulit untuk menjalankan semua kegiatan peradilan secara lengkap dikarenakan kemampuan yang kurang, dan juga sulit untuk simulasi persidangan yang ada hanya bisa mengamati saja.
Solusi yang terbaik adalah dengan senantiasa menumbuhkan jiwa kreatif dan inovatif pada diri mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat lebih peka terhadap pekerjaan sekitar. Di samping itu mahasiswa juga harus aktif menjalin komunikasi dengan para staff dan civitas kantor agar semakin terjalin keakraban dan kekeluargaan.
Mahasiswa peserta magang diusahakan lebih dari 3 orang agar bisa berbagi tugas-tugas yang ada dan saling membantu, dan juga bisa mempraktikkan langsung acara persidangan agar bisa langsung melekat ilmu yang telah diperdalam.


BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Segala pujian hanya milik Allah, Alhamdulillah  dengan nikmat dan karunia-Nya, penyusun telah menyelesaikan tugas Magang Profesi di Pengadilan Agama Bengkulu. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 5 Januari 2015 s/d 30 Januari 2015 ini terlaksana dengan lancar.
Setelah menyelesaikan Magang Profesi di Pengadilan Agama Bengkulu, penulis menyimpulkan  beberapa poin sebagai berikut:
1.      Praktisi Hukum Pengadilan Agama adalah oranag-orang ayang secara fakta telah maengaplikasikan syariat Islam,. Bahkan mereka termasuk orang-rang yang berada di garda terdepan dalam menerapkan syariat Islam. Meskipun wewenang mereka masih dibatasi oleh undang-undang, sehingga ruang kekuasaan mereka hanya sebatas  Perkawinan Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,  ZakatInfaqShodaqoh, dan Ekonomi Syariah.
2.      Kegiatan Magang/Praktik Kuliah Lapangan adalah kegiatan yang cukup urgen, karena dengan bekal kegiatan ini mahasiswa akan banyak mendapatkan pengetahuan baik pengetahuan teori baru maupun pengetahuan aplikasi keilmuan yang sudah dimiliki.
Proses jalannya perkara di Pengadilan Agama menganut prinsip murah, cepat dan sederhana sehingga ada beberapa realita di lapangan yang kurang sesuai dengan teorinya, atau das sollen berbeda dengan das sein seperti dalam peringkasan dalam hukum acara persidangan. Hal ini semata-mata untuk memberi kepuasan bagi masyarakat tanpa mengurangi rasa keadilan.
Peran aktif peserta magang sangat diperlukan dan menentukan kesuksesan peserta selama magang berlangsung. Kesuksesan peserta dalam magang akan membantu kesiapan mahasiswa memasuki dunia kerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki karena telah memahami dunia kerjanya.
4.2  Saran
Kegiatan Magang Profesi yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah UIN Maulana Malik Ibrahin Malang selama satu bulan ini  cukup membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Pengadilan Agama. Namun ada beberapa hal sebagai bahan evaluasi dan saran untuk pelaksanaan magang selanjutnya, antara lain :
1.       Bagi Jurusan
a.       Hendaknya para peserta magang didampingi pembina dari pihak kampus agar mempunyai teman diskusi secara ilmiah yang berkaitan dengan hukum acara peradilan.
b.      Hendaknya para peserta magang diberi suatu penataran/diklat seputar pengadilan dan kinerjanya agar peserta benar-benar siap ketika terjun ke lapangan, selain itu panitia mengawasi dan memantau pelaksanaan magang para peserta setiap minggunya demi tercapainya tujuan program magang secara maksimal.
c.       Hendaknya koordinasi antara panitia dan ketua kelompok, sebagai penanggung jawab pelaksanaan magang  lebih ditingkatkan agar magang dapat terlaksana dengan lancar.
2.       Bagi peserta :
a.       Hendaknya peserta memanfaatkan kesempatan magang untuk menimba ilmu dan pengalaman praktek peradilan yang tidak didapatkan di bangku kuliah dengan maksimal.
b.      Hendaknya peserta lebih bisa aktif dalam melaksanakan magang, dengan berinisiatif sendiri mencari hal-hal yang belum diketahui.
3.       Bagi PA Bengkulu
a.       Program magang adalah bentuk kerja sama yang sangat menguntungkan bagi mahasiswa hukum pada khususnya sehingga keterbukaan tangan dari pihak PA Bengkulu sangat kami harapkan untuk kegiatan magang yang selanjutnya.
b.      Peserta sangat senang akan sambutan dan apresiasi dari pihak PA Bengkulu sehingga kerja sama selanjutnya serta respon positif dari seluruh staf dan pejabat PA sangat kami harapkan guna mewujudkan pilar-pilar penegak hukum di masa yang akan datang.

 LAMPIRAN-LAMPIRAN
LOGO.jpgKEADAAN PERKARA YANG DITERIMA DAN DISELESAIKAN
PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS 1A


TAHUN
2012
2013
2014
JUMLAH
BULAN
S
M
J
C
P
S
S
M
J
C
P
S
S
M
J
C
P
S
JANUARI
110
75
185
2
34
131
155
66
221
5
65
156
130
66
196
4
60
132

FEBRUARI
151
64
215
6
53
156
156
70
226
5
63
183
130
71
203
4
49
150

MARET
156
67
223
7
56
160
163
56
219
6
67
152
150
85
235
7
63
165

APRIL
160
56
216
8
55
153
152
71
223
10
53
154
165
59
224
9
70
145

MEI
153
52
205
8
57
140
154
48
202
9
59
134
145
69
214
5
28
180

JUNI
140
50
100
4
40
155
134
66
200
4
60
136
180
64
244
5
74
165

JULI
155
49
201
5
57
142
136
36
172
9
62
107
165
23
188
4
66
118

AGUSTUS
142
37
179
4
39
136
107
27
134
2
38
96
118
60
178
3
43
132

SEPTEMBER
136
78
214
5
37
172
96
84
180
6
48
132
132
81
213
5
75
133

OKTOBER
172
71
243
11
89
154
132
50
142
5
47
130
133
54
187
9
58
120

NOVEMBER
154
55
209
8
61
148
130
63
193
5
43
145
120
48
168
5
60
108

DESEMBER
148
53
201
1
46
155
145
50
195
5
50
130
108
62
170
5
78
92


KETERANGAN :
S  = SISA AWAL
M = MASUK
J   = JUMLAH
C  = CABUT
P  = PUTUSS  = SISA AKHIR 

LOGO.jpgFAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN
PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
No
Bulan
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN
Moral
Meninggalkan Kewajiban
Kawin Bawah Umur
Menyakiti Jasmani
Dihukum
Cacat Biologis
Terus-menerus Berselisih
Lain-lain
Jumlah
Poligami Tidak Sehat
Krisis Moral
Cemburu
Kawin Paksa
Ekonomi
Tidak Ada Tg.Jawab
Menyakiti Jasmani
Menyakiti Mental
Politis
Gangguan Politik Ketiga
Tidak Ada Keharmonisan
1
Januari




3
4







47

54
2
Februari





3







40

43
3
Maret




2
6






3
30

41
4
April




2
7







42

51
5
Mei




3
5







42

50
6
Juni





11







37

48
7
Juli





6






1
38

45
8
Agustus





15






1
43

59
9
September





7






2
40

49
10
Oktober




3
6







52

61
11
November




2
4







41

47
12
Desember





6







41

47
 TAHUN ....2014....