LAPORAN MAGANG PROFESI
DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A
KOTA BENGKULU
Oleh:
Rahmat Syaiful Haq
NIM: 12210058
KEMENTERIAN
AGAMA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
FAKULTAS
SYARIAH
2015
HALAMAN PENGESAHAN
Laporan Magang Disahkan Oleh Laboratorium
Hukum
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang
Pada 30 Januari 2015
Mengetahui
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A
Kota Bengkulu,
|
Mahasiswa,
|
Drs. H. Thamzil, SH
NIP 195502281984031001
|
Rahmat Syaiful Haq
NIM 12210058
|
|
|
Yang Mengesahkan
a.n. Dekan
Ketua Laboratorium Hukum,
Dra. Jundiani S.H., M.Hum.
NIP 196509041999032001
PERNYATAAN
ORISINALITAS LAPORAN MAGANG PROFESI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama : Rahmat Syaiful Haq
NIM : 12210058
Jurusan : Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Fakultas : Syariah
Lokasi : Pengadilan Agama
Kelas 1A Kota Bengkulu
Menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa
laporan hasil magang ini tidak terdapat unsur-unsur penjiplakan laporan yang
pernah dilakukan atau dibuat oleh orang lain, kecuali yang secara tertulis
dikutip dalam naskah ini dan dan disebutkan dalam sumber kutipan dan daftar
pustaka.
Apabila ternyata
hasil laporan ini terbukti terdapat unsur-unsur jiplakan, maka saya bersedia
untuk diproses sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Malang, 30 Januari 2015
Yang Membuat Pernyataan,
Materai
6000
|
|
Rahmat Syaiful Haq
NIM 12210058
|
PRAKATA
Puji syukur kepada Allah swt yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan laporan magang
ini.
Dalam penyusunan laporan magang ini, kami telah berusaha dengan segenap
kemampuan dan pengetahuan, namun kami menyadari bahwa laporan magang ini masih jauh dari sempurna dan tidak
luput dari kekurangan dikarenakan pengalaman dan keterbatasan kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami menerima segala kritik dan saran yang konstruktif.
Tanpa bantuan, doa dan bimbingan dari
berbagai pihak, laporan magang ini tidak mungkin dapat terselesaikan.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Dr. H. Roibin, M.H.I. selaku Dekan
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
2.
Bapak Dr. Suwandi, M.H., selaku Wakil
Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang.
3.
Bapak Dr. H. Badruddin, M.H.I., selaku
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
4.
Bapak Dr. Fakhruddin, M.H.I. selaku
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
5.
Bapak Dr. Sudirman Hasan,
M.A selaku Ketua
Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim Malang.
6.
Ibu Dra.
Junadiani, S.H., M.Hum selaku Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
7.
Bapak
Drs. H. Thamzil, SH selaku Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang telah menerima penulis dengan begitu ramah dan kekeluargaan.
8.
Bapak Anasrullah,
SH, MH selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang telah menfasilitasi penulis selama kegiatan magang.
9.
Ibu Dra.
Leni Puspawati selaku Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang senantiasa memperhatiakan penulis di tengah-tengah kesikbukannya.
10.
Seluruh Staf
pegawai Pengadilan Agama Bengkulu Kelas
1A yang telah
berpartisipasi dalam terlaksananya Magang Profesi.
11.
“Ayah dan Mama” tercinta yang telah mendidik
dan membesarkan saya, serta seluruh keluarga saya yang telah memberikan
motivasinya kepada saya sehingga saya mampu menyelesaikan kegiatan magang ini.
12.
Adek Nabila Nurmelia Haq tersayang yang
telah memberikan dukungan dan semangat dalam menyelesaikan kegiatan dan laporan
magang ini.
13.
Seluruh sobat,
kawan, teman dan rekan-rekan mahasiswa Al-Ahwal
Al-Syakhshiyyah yang telah memberikan sekian
banyak sumbangsih dan
dukungannya baik moral maupun material demi kelancaran kegiatan ini.
Demikian juga kepada seluruh pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu
persatu, terima kasih atas kebaikan dan keikhlasan yang telah diberikan.
Penulis hanya bisa berdoa mudah-mudahan Allah ‘azza wajalla memberikan balasan pahala yang lebih baik kepada mereka yang telah membantu penulis
dalam menyelesaikan penulisan laporan ini.
Walaupun
dalam penyusunan laporan ini penulis telah berupaya semaksimal mungkin, namun sebagai manusia biasa penulis
sadar bahwa masih ada kekurangan
dan kekhilafan dalam penyusunan laporan ini.
Oleh sebab itu, penulis mengharap tegur sapa serta kritik dan saran dari
para pembaca yang arif demi kebaikan laporan yang penulis susun. Syukkran lakum wa jazakumullah khaira.
Semoga Allah swt melimpahkan rahmat dan
berkah-Nya serta membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan laporan magang ini. Penulis berharap semoga laporan magang ini dapat bermanfaat dan memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pihak yang memerlukannya. Amin
Malang, 30 Januari 2015
Penulis,
Rahmat Syaiful Haq
NIM 12210058
DAFTAR ISI
Halaman judul ..................................................................................................... i
Motto ................................................................................................................... ii
Halaman pengesahan ........................................................................................ iii
Pernyataan Orisinalitas Laporan.......................................................................
iv
Prakata ................................................................................................................. v
Daftar isi .......................................................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang............................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah .................................................................................... 4
1.3. Tujuan dan Manfaat Kegiatan ................................................................. 4
1.4. Pelaksanaan Kegiatan .............................................................................. 5
1.5 Metode Kegiatan
........................................................................................ 6
1.6. Sistematika Laporan ................................................................................ 7
BAB II GAMBARAN UMUM PA KOTA BENGKULU
2.1. Sejarah Pengadilan Agama Bengkulu ..................................................... 9
2.2. Visi dan Misi ............................................................................................... 9
2.3. Tugas dan Fungsi
...................................................................................... 10
2.4. Struktur Organisasi ................................................................................. 13
2.5. Tugas-Tugas Kepegawaian PA Bengkulu.............................................. 16
BAB III METODE DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1. Tempat dan Waktu ................................................................................ 24
3.2. Deskripsi Kegiatan ................................................................................. 24
3.3. Analisis Kegiatan Harian
......................................................................... 45
3.4. Kendala dan Pemecahan Masalah ......................................................... 50
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ............................................................................................. 51
4.2. Saran ........................................................................................................ 52
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 54
LAMPIRAN – LAMPIRAN ........................................................................... 54
FOTO KEGIATAN ...........................................................................................
54
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan kasus keperdataan di Indonesia pada era globalisasi semakin
beragam. Dengan semakin beragamnya kasus keperdataan menjadikan perkembangan
keilmuan, tentang hukum positif dan hukum Islam khususnya, semakin luas dan
menarik untuk dikaji.
Perkembangan kasus keperdataan menjadi tuntutan bagi mahasiswa sebagai
salah satu sumber daya manusia untuk meningkatkan daya intelektual, diikuti
langkah profesional agar dapat berperan aktif dalam porsinya sebagai calon penegak
hukum. Penerapan ilmu dalam kegiatan praktek secara langsung digunakan untuk
menambah pengalaman yang diperoleh saat kegiatan belajar mengajar secara teori
di bangku kuliah.
Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai salah satu
lembaga pendidikan tinggi berbasis Islam di Indonesia yang mengembangkan ilmu
pengetahuan, agama, teknologi, dan pengembangan hasil budaya turut berperan
dalam proses melahirkan generasi-generasi muda berkemampuan intelektual-profesional
dan disiplin ilmu yang dikuasai, serta sesuai dengan minat dan bakat pada
individu mahasiswa. Dalam hal ini pun, setiap mahasiswa merasa mempunyai
tanggungjawab untuk turut serta dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama
dalam penegakan hukum Islam yang berlaku bagi warga Negara Indonesia yang beragama
Islam dan pengembangan lembaga profesi yang menjadi konsentrasi pengembangan
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Hal tersebut termasuk merupakan perwujudan
dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni; (1) Pendidikan dan Pengajaran, (2)
Penelitian dan Pengembangan, dan (3) Pengabdian Masyarakat, yang bersinergi
dengan empat pilar utama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu; (1) Kedalaman
Spiritual, (2) Keagungan Akhlak, (3) Keluasan Ilmu, dan (4) Kematangan
Profesional.
Hal tersebutlah yang mendorong dari sekian banyak mahasiswa berkeinginan
kuat untuk mengaplikasikan teori-teori yang mereka dapatkan di bangku kuliah
agar dapat dipraktekkan pada kehidupan nyata, serta dapat diaplikasikan di
dunia kerja dan tak lupa yang terpenting adalah dapat mengemban tanggungjawab
dalam pengabdiannya kepada masyarakat secara optimal, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Maka fungsi dari lembaga pendidikan tinggi adalah
mempersiapkan mahasiswa yang terampil dan profesional berbekal pengalaman kerja
sesuai dengan bidang profesinya yang memadukan antara wawasan teoritis dan
praktis.
Magang merupakan kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh mahasiswa disusun
atas dasar visi dan misi yang termuat dalam tujuan Fakultas Syari’ah UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang. Magang merupakan perpaduan kegiatan profesi,
penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan
prinsip belajar berkelanjutan serta memberikan makna langsung bagi mahasiswa
dan masyarakat. Demikian pula program ini merupakan sarana belajar praktis bagi
para mahasiswa, untuk mewujudkan wawasan profesional, yang secara praktis
dipelajari dan selama ini masih menjadi wawasan konseptual teoritis para
mahasiswa.
Harapan utama dari terselenggaranya kegiatan ini adalah disamping keahlian
profesional mahasiswa yang meningkat, juga mahasiswa akan memiliki etos kerja
yang meliputi; kemampuan kerja, inisiatif, kreatifitas, hasil kerja
berkualitas, dan disiplin dalam segala aspek. Dari pengalaman tersebut
diharapkan mahasiswa akan memperoleh keterampilan psikomotorik dan skill yang
meliputi; intelektual sosial, sensitifitas terhadap fenomena sekitar, dan
wawasan perkembangan hukum. Dalam kegiatan magang ini, para mahasiswa
dipersiapkan untuk mengerjakan serangkaian tugas keseharian di tempat kerja
tersebut yang menunjang keterampilan akademis sebagaimana telah diserap di
bangku kuliah yang menghubungkan
pengetahuan akademis dengan keterampilan kerja.
Ruang lingkup kegiatan magang mencakup dua bidang diantaranya sebagai
berikut:
1. Profesi, yakni peserta melaksanakan kegiatan
profesional di bidang peradilan agama yang sesuai dengan kompetensi lulusan
Al-Ahwal As-Syakhshiyyah.
2. Penelitian, yakni mengadakan penelitian
tentang berbagai permasalahan di bidang peradilan agama serta mekanisme dalam
peradilan agama.
Secara teori, mahasiswa Al-Ahwal
Al-Syakhsiyyah adalah mahasiswa yang dibentuk dalam kompetensi hukum, umumnya
adalah hukum perdata Islam. Olehkarena itu sudah semestinya mahasiswa alumnus
jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah sangat berkompeten untuk menjadi praktisi hukum.
Akan tetapi secara defacto banyak mahasiswa alumnus Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
yang tidak mampu menjadi praktisi hukum, serta tidak mampu mendampingi atau
mengarahkan masyarakat dalam berperkara.
Sebagai
salah satu wujud penyelesaian permasalahan ini adalah adanya kegiatan magang
dengan harapan setelah mahasiswa menyelesaikan kegiatan tersebut mereka
memiliki gambaran nyata tentang metode praktisi hukum dalam menerapkan hukum
itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah mencapai tujuan ini maka perlu
adanya rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Agama?
2. Apa saja tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di
Pengadilan Agama?
3. Bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama?
1.3 Tujuan dan
Manfaat Kegiatan
Kegiatan Magang ini merupakan
kegiatan yang diterapkan oleh Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
terhadap mahasiswa Fakultas Syariah, yang sangat membantu mahasiswa dalam
mengenal dunia kerja yaitu dunia praktek karena pada akhirnya mahasiswa yang
bersangkutan akan terjun langsung ke masyarakat sehingga mahasiswa bisa
langsung menerapkan pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan Magang ini.
Pada kenyataannya, praktek yang terjadi di pengadilan tidak selamanya berjalan
seperti dalam teori, kadang lebih mudah atau sebaliknya, lebih rumit sehingga
perlu pengalaman yang cukup dan wawasan yang luas.
Selain itu, pelaksanaan magang peradilan ini bertujuan antara lain :
1. Menambah wawasan bagi mahasiswa
dalam beracara di Pengadilan Agama.
2. Memberikan pengetahuan dan
pengalaman bagi mahasiswa terhadap fungsi dan kewenangan PA serta kinerjanya.
3. Agar mahasiswa dapat
mengaplikasikan secara langsung apa yang telah diperoleh di bangku kuliah
sebagai wujud yang nyata.
Adapun manfaat yang dapat diambil
dari pelaksanaan magang ini antara lain:
1. Mahasiswa dapat mengetahui
tentang kinerja PA mencakup tugas dan wewenangnya.
2. Mahasiswa dapat mengetahui
berbagai macam buku register, formulir, dan berkas-berkas penting yang
berkaitan dengan perkara gugatan maupun permohonan.
3. Mahasiswa
dapat mengetahui lebih jelas proses berperkara di PA.
1.4 Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan magang di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A ini
berlangsung selama kurang lebih empat minggu, di mulai pada
tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal
30 Januari 2015.
Adapun perincian waktu pelaksanaan kegiatan di lokasi
magang adalah sebagai berikut :
No
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
Minggu
|
Keterangan
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV
|
|||
1
|
Adaptasi dan perkenalan dengan lingkungan tempat
magang dan orang-orang sekeliling tempat magang.
|
√
|
Target tercapai 100%
|
|||
2
|
Mengetahui struktur kepemimpinan dan manajemen dalam
Pengadilan Agama Kota Bengkulu dan job descriptionnya secara umum.
|
√
|
√
|
Target tercapai 100%
|
||
3
|
Mengetahui dan memahami mekanisme prosedur
administrasi Pengadilan Agama sehari-hari.
|
√
|
√
|
√
|
Target tercapai 100%
|
|
4
|
Mengetahui dan memahami dalam berbagai macam buku register,
formulir, dan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan perkara gugatan
maupun permohonan
|
√
|
√
|
√
|
Target tercapai 100%
|
|
5
|
Mengetahui dan memahami mekanisme praktek kegiatan
Peradilan Agama, khususnya di bidang hukum acara peradilan atau proses
berperkara.
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Target tercapai 100%
|
1.5 Metode Kegiatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Peradilan ini menggunakan
metode adalah sebagai berikut:
1.
Ikut
aktif dalam Kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Untuk
mengetahui langsung kegiatan kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan agama Bengkulu,
mahasiswa diperkenankan untuk berperan aktif turut membantu menyelesaikan job
staff kesekretariatan dan kepaniteraan.
2.
Menyaksikan
Prosesi Sidang
Pada
metode ini peserta Praktik Peradilan berkesempatan untuk masuk ruang sidang dan
menyaksikan proses beracara majelis sidang, baik sidang yang dibuka untuk umum
maupun sidang yang tertutup untuk umum. Setelah persidangan selesai, peserta
diberi kesempatan untuk menanyakan secara langsung kepada para hakim ataupun
panitera.
3.
Penyusunan
Laporan Magang
Laporan
Magang adalah salah satu tugas akhir mahasiswa praktikum sekaligus sebagai
bukti bahwa mahasiswa tersebut telah melaksanakan kegiatan Magang sesuai dengan
yang direncanakan.
1.6 Sistematika Laporan
Dalam
penyusunan suatu laporan dibutuhkan penyusunan yang sistematis sehingga
diperoleh kemudahan dalam perincian bab maupun sub-bab laporan. Adapun
perincian sistematika laporan akhir pelaksanaan kegiatan Magang Profesi ini
akan dijelaskan sebagai berikut :
Bab
pertama, berisi pendahuluan yang
merupakan kerangka berpikir yang menjadi arah dan acuan untuk menyusun bab-bab
berikutnya yang hendak dilaporkan. Bab ini terdiri dari lima sub-bab yaitu :
latar belakang kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, rencana kegiatan, metode
kegiatan, dan terakhir sistematika laporan yang merupakan rancangan laporan ini
secara keseluruhan.
Bab kedua, berisi
tentang gambaran umum lembaga peradilan, meliputi :
1. Sejarah, Visi dan Misi, beserta Tugas dan Fungsi PA
Bengkulu
2. Struktur Organisasi PA Bengkulu
3. Tugas-tugas kepegawaian dalam lingkungan Kota Bengkulu
Bab
ketiga, berisi tentang kegiatan praktek
peradilan selama empat minggu, meliputi:
1. Kegiatan pertama mengetahui profil
dan daftar struktur pegawai PA Bengkulu
2. Mendata tugas-tugas kepegawaian di PA Bengkulu
3. Mengamati proses pesidangan
4. Mendeskripsikan kasus persidangan yang telah
disaksikan, kasus apa saja, siapa yang berperkara, hasil putusan sidangnya
seperti apa.
5. Mendiskusikan hasil pengamatan setelah proses
persidangan selesai.
BAB II
GAMBARAN UMUM PA
KOTA BENGKULU
2.1 Sejarah Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu
Pengadilan
Agama Kelas I A Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1957 (LN. N0.99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyah di daerah luar Jawa dan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957 tentang Pembentukan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas I A
Bengkulu pada waktu pembentukan adalah Kotamadya Bengkulu, Kabupaten Rejang
Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Keadaan wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu sedemikian
berlangsung sampai terbentuknya Pengadilan Agama pada wilayah-wilayah tersebut.
2.2 Visi dan Misi
Visi : Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa sehingga kehidupan
masyarakat menjadi tenang, tertib, damai dibawah lindungan Allah SWT.
Misi : Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang
dijukan oleh umat Islam Indonesia di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, shadaqoh, dan ekonomi syariah secara cepat, sederhana, dan
biaya ringan.
2.3 Tugas dan Fungsi
Tugas :
Tugas pokok
Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1.
Perkawinan, Meliputi :
a.
Izin beristri lebih dari seorang (poligami)
b.
Izin perkawinan bagi usia di bawah
21 tahun
c.
Dispensasi Perkawinan
d.
Pencegahan perkawinan
e.
Ponolakan perkawinan
f.
Pembatalan perkawinan
g.
Gugatan atas kelalaian suami/istri
h.
Cerai talak
i.
Gugat cerai
j.
Harta bersama
k.
Penguasaan anak
l.
Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
m.
Penentuan kewajiban bagi bekas suami/istri
n.
Putusan sah/tidak terhadap anak
o.
Pencabutan kekuasaan orang tua
p.
Pencabutan kekuasaan wali
q.
Penunjukan orang lain sebagai wali
r.
Penunjukan wali bagi anak di bawah umur 18 tahun
s.
Ganti rugi harta anak yang di bawah pengampuan
t.
Penetapan asal-usul dan pengngkatan anak
u.
Penolakan pemberian izin dalam perkawinan campuran
v.
Pernyataan sahnya perkawinan sebelum UU No. 1 tahun 1974
diundangkan
2.
Warisan
3.
Wasiat
4.
Hibah
5.
Wakaf
6.
Zakat
7.
Infaq
8.
Shadaqoh
9.
Ekonomi Syariah, Meliputi :
a.
Bank Syariah
b.
Lembaga Keuangan Mikro Syariah
c.
Asuransi Syariah
d.
Reasuransi Syariah
e.
Reksadana Syariah
f.
Obligasi Syariah dan Surat Berharga berjangka menengah Syariah
g.
Sekuritas Syariah
h.
Pembiayaan Syariah
i.
Pengadaian Syariah
j.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
k.
Bisnis Syariah
10.
Itsbat Rukyatyul Hilal (Penetapan Pengamatan Hilal)
Fungsi
:
1.
Fungsi
mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan
menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam
tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi pembinaan,
yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat
struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial,
administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian,
dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun
2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi
pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan
tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan
Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan
diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1)
dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan
administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor
KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi nasehat,
yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada
instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52
ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
- Fungsi
administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan
persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan
umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
- Fungsi Lainnya :
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan
instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain
(vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi Lainnya :
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya
serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era
keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang
Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
2.4 Struktur Organisasi
Struktur
organisasi Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. H. Thamzil. SH
Wakil
Ketua : Dr. H. Osin Moh. Muhsin, SH. M.Hum
Hakim : Dra. Hj. Helmawati Khas
Kamal
Mukhtar, S.Ag
Drs. H.
Sudirman
Drs.
Kamardi, SH. MH
Dra.
Hj. Milfanetti. MHI
Drs.
Abdul Manaf, MEI
Dra.
Zulfiarti
Drs. Helmi, M.Hum
Drs. Ridwan Ronie Coprin
Drs. Sarijan MD
Nurmadi Rasyid, SH. MH
Drs. Musiazir
Rozali, BA. SH
Sulaiman Tami, SH
Drs. Wancik Dahlan, SH. MH
Panitera/Sekretaris : Anasrullah, SH.
MH
Wakil Penitera :
Dra. Leni Puspawati
PANMUD Hukum :
Rosmawati, SH
Staff : Toni Indra, SH
Juhan
Fitrawati, A.Md
PANMUD Gugatan :
Sri Andriani. SH. M.Hi
Staff : Kasvina Melzai, S.HI
Merly Dollianti, SH
Indah Atmanegara, S.HI
Delvi Puryanti, S.HI
PANMUD Permohonan : Agus Salim. SH. MH
Staff : Talidi,
S.Ag
Wakil Sekretaris : Fatihatun
Nisak, S.Ag. MH
KASUBAG Kepegawaian : Yuli. S.Ag, MH
Staff : Oktavina Librianti, SH
Ardiansyah, SH
KASUBAG Keuangan : Dra. Meli Muslimarni
Staff : Pera Anggraini, SE
Nannie Andraini, SE
Ainun Zahra
KASUBAG Umum : Nurlaili. SH
Staff : Ranti Oktarina, ST
Happy Pian, SH
Wawan Noviantoro, ST
Yulia Nengsih, SH
Panitera Pengganti : Tuti Baheram.
BA
Fauziah, SH
Nora Addini.SH
Rochmatun, S.Ag. M.HI
Nil Khairi, S.Ag
Jurusita :
Nurmaini. SH
Saibu S.Ag
Jurusita Pengganti : Fitriansyah
Talidi,
S.Ag
Rahmi Fitri. SH
2.5 Tugas-Tugas
Kepegawaian Pengadilan Agama Bengkulu
a. Ketua/ Pembina Utama Madya
1) Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk
melakukan persidangan perkara.
2) Menetapkan panjar perkara, dalam hal penggugat
tidak mampu, ketua dapat mengizinkannya untuk berperkara secara prodeo.
3) Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada hakim
untuk disidangkan (membuat PMH).
4) Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada wakil ketua
untuk membagi perkara dan menunjuk hakim untuk menyidangkannya.
5) Memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan
pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan teguran (anmaning)
untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta,
putusan provisi dan perlawanan eksekusi lainnya.
6) Berwenang untuk menangguhkan eksekusi.
7) Memerintahkan, memimpin serta mengawasi eksekusi
sesuai ketentuan yang berlaku.
8) Ketua berwenang untuk menetapkan besarnya biaya
juru sita dan biaya eksekusi.
9) Ketua berwenang menetapkan pelaksanaan lelang,
tempat pelaksanaan lelang, kantor lelang negara sebagai pelaksana lelang
10) Melaksanakan putusan serta merta.
11) Menyediakan buku khusus untuk anggota hakim
majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota hakim
majelis lainnya dalam hal memutuskan perkara serta merahasiakannya yang
nantinya akan dicantumkan dalam putusan.
12) Mengawasi pelaksanaan dan meneliti court calendar,
mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para hakim serta membina hakim
agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama 6 (enam ) bulan.
13) Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara
yang dilakukan Hakim dan panitera pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan
dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama dan
Mahkamah Agung.
14) Memberikan izin berdasarkan ketentuan UU untuk
membawa keluar dari ruang kepaniteraan, daftar, catatan, risalah, berita acara
serta berkas acara.
15) Meneruskan SEMA, PERMA dan surat dari Mahkamah
Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum dan perkara
kepada para Hakim, Panitera, wakil panitera, Panitera muda, Panitera pengganti
dan juru sita.
b. Wakil Ketua/Pembina Utama Muda
1) Melaksanakan sidang terhadap perkara-perkara yang
diberikan/ditentukan oleh ketua pengadilan.
2) Menetapkan hari sidang
3) Menetapkan sita jaminan
4) Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran
Berita Acara Persidangan (BAP) dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
5) Mengambil/menjatuhkan putusan/penetapan setelah
mengadakan musyawarah majelis hakim.
6) Menyiapkan dan memaraf konsep/naskah putusan
lengkap sebelum diucapkan.
7) Wajib menanda tangani putusan/penetapan yang telah
diucapkan dalam persidangan.
8) Bertanggung jawab atas pelaksanaan minutasi perkara
yang diputus selambat-lambatnya satu bulan setelah persidangan terakhir
9) Memonitoring pelaksanaan sita oleh para panitera /
juru sita.
c.
Hakim, Hakim Madya Pratama, dan Hakim Madya
Utama
Membantu pimpinan Pengadilan
dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaannya dan
pengorganisasiannya, melaksanakan pengawasan yang ditugaskan oleh Ketua untuk
mengawasi pelaksanaan tugas mengenai penyelenggaraan administrasi perkara
perdata, pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan.
d. Panitera/ Sekretaris
Merencanakan
dan melaksanakan pemberian pelaksanaan teknis di bidang Administrasi perkara,
administrasi peradilan dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama
serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan
kebijakan teknis Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e. Wakil Panitera
Mewakili
panitera dalam hal :
Merencanakan
dan melaksanakan pemberian pelaksanaan teknis di bidang Administrasi perkara,
administrasi peradilan dan administrasi umum di lingkungan Pengadilan Agama
serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan
kebijakan teknis Pengadilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
f. Panitera Muda Gugatan
Merencanakan
dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara,
mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
dan urusan lainnya yang ada hubungannya dengan perkara perdata serta mengawasi,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Memberi
pelayanan permintaan salinan putusan/penetapan dan akta kepada para pihak,
membuat akta pernyataan banding, Kasasi maupun PK, menyusun membendel dan
menjahit berkas perkara, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan
tugas kepada atasan.
g. Panitera Muda Permohonan
Merencanakan
dan melaksanakan urusan kepaniteraan Permohonan, melakukan administrasi
perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih
berjalan dan urusan lainnya yang ada hubungannya dengan perkara perdata serta
mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan Pengadilan Agama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
h. Panitera Muda Hukum
Merencanakan
dan melaksanakan urusan kepaniteraan Hukum, mengumpulkan, mengelola, mengkaji
data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih
berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, dan tugas lain serta
mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan Pengadilan Agama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i.
Panitera Pengganti
Mencatat
jalannya persidangan pengadilan, membuat penetapan hari sidang, membuat
penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai
sebelum sidang berikutnya serta mengetik putusan.
j.
Wakil Sekretaris
Mewakili
Sekretaris dalam :
Merencanakan
dan melaksanakan pemberian pelaksanaan teknis di bidang administrasi umum di
lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Pengadilan Agama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
k. Kepala Urusan Perencanaan dan
Keuangan
Merencanakan
dan melaksanakan pengurusan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara
serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l.
Kepala Urusan Kepegawaian dan Ortala
Merencanakan
dan melaksanakan pengurusan kepegawaian lingkungan Pengadilan Agama serta
mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
m. Kepala Urusan Umum
Merencanakan
dan melaksanakan urusan surat-menyurat perlengkapan rumah tangga dan
perpustakaan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
kepada atasan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. Jurusita Pengganti
Melaksanakan tugas kejurusitaan, mengisis
register buku induk keuangan perkara, Melaksanakan
semua tugas yang diperintahkan oleh atasan.
o. Petugas Meja I
1)
Memberikan informasi dan melayani
para pencari keadilan dalam proses penyelesaian perkara
2) Membantu
memberikan informasi kepda pencari keadila tentang tatacara berperkara di
Pengadilan Agama.
3) Membantu
bagian gugatan untuk melayani para pencari keadilan.
4) Membantu
bagian gugatan untuk meyelesaikan ha-hal yang berkenaan dengan gugatan.
5) Membantu
para Panitera Muda
Gugatan dalam membuatkan para pencari keadilan mengenai surat gugatan.
6)
Melaksanakan semua tugas yang
diperintahkan oleh atasan.
p.
Staf Urusan Umum
Membantu penghitungan gaji, mengurus serta menata
buku-buku perpustakaan, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan
tugas kepada atasan.
q.
Bendaharawan
Menyusun
dan mengajukan SPP ke KPPN, melaksanakan pembayaran gaji pegawai, penyetoran
pajak, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada
atasan.
r.
Pembuat Daftar Gaji
Membantu
pembuatan daftar gaji serta membantu tugas bendahara, melaporkan pelaksanaan
tugas kepada atasannya.
s.
Pengadministrasi Perkara
Membantu
penerimaan setiap perkara, menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim dan
melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasannya.
t.
Pengadministrasi Keuangan Perkara
Mencatat,
menerima, meneliti keuangan perkara, menyiapkan dan merekapitulasi data-data
keuangan berdasarkan peraturan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada
panitera.
u.
Pengadministrasi Perkara Permohonan
Memandu
para pencari keadilan dengan membuat gugatan/permohonan serta mengetik hasil
panduan, melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada
atasan.
v.
Pemegang Buku Register Perkara
Mengadministrasi
permohonan perkara gugatan yang masuk, mencatat tanggal penunjukan majelis
hakim, tanggal putusan, perkara banding dan kasasi, hasil evaluasi,
melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
w.
Admin SIADPA
Melaksanakan
tugas-tugas dalam penerapan SIADPA serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada
atasannya.
x.
Pelaksana Urusan Umum
Menerima,
membuka, mengarahkan, mencatat, memberi nomor, mendistribusikan kepada unit
pengolah dan menata berkas berdasarkan klasifikasi dan indeks.
BAB III
METODE DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1 Tempat dan Waktu
Pelaksanaan
kegiatan magang di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Kota Bengkulu ini berlangsung selama kurang
lebih empat minggu, di mulai pada tanggal 5 Januari 2015
sampai dengan tanggal 30 Januari 2015 dengan
asumsi jumlah pertemuan maksimal adalah 20
hari. Akan tetapi jumlah pertemuan efektif hanyalah 18
hari. Sebab ada dua kali pertemuan peserta magang
tidak masuk lantaran sedang sakit.
Setiap hari kegiatan Magang Profesi ini
dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada puku 16.30 WIB. Yang diantaranya
dari jam 12.00-14.00 adalah waktu ishoma dan pada jam 15.30-16.00 adalah waktu
sholat Ashar berjamaah.
3.2 Dekskripsi Kegiatan
Kegiatan
Magang Profesi ini dimulai dengan acara penerimaan mahasiswa Magang pada tanggal 5 Januari 2015, kemudian diteruskan dengan acara pembekalan secara umum tentang apa saja yang akan
dilakukan pada proses magang ini. Materi penjelasan dan pembekalan umum disampaikan oleh Wakil Panitera PA Bengkulu dengan
ibu Dra. Leni Puspawati.
Adapun kegiatan perhariannya mahasiswa
magang profesi ini membuat laporannya dalam bentuk tabel harian dan perjam,
adalah sebagai berikut :
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Senin,
5 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-08.30
08.30-09.30
09.30-11.30
11.30-13.30
13.30-15.30
15.30
16.30
|
- Melapor untuk memulai magang
- Perkenalan dan beradaptasi dengan pegawai
- Mengantarkan surat ke ketua panitera
- Membantu membuat 2 buku register
- Sholat Zuhur dan Istirahat
- Menjilid buku register
- Melihat bagan struktur organisasi
- Sholat ashar berjamaah
- Pulang
|
- WAPAN
- PANMUD GUGATAN
- PANMUD GUGATAN
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Selasa,
6 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-10.00
10.00-11.00
11.00-11.30 11.30-13.30
13.30-14.30
14.30-15.30
15.30-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Membantu membuat halaman pada buku-buku
registrasi
- Mengikuti acara pelantikan pegawai beserta
menjadi dokumenter
- Makan Bersama
- Sholat zuhur dan istirahat
- Membantu memasukkan data perkara yang masuk ke
dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Membantu menulis tanggal masuk & nomor
perkara yang diterima
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan menulis tanggal masuk dan nomor
perkara yang masuk
- Pulang
|
- PANMUD GUGATAN
- KASUBAG UMUM
- Meja I
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Rabu,
7 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-11.30
11.30-14.00
14.00-15.30
15.30-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Membantu mengecap, menulis tanggal dan data perkara
dalam map perkara masuk
- Memasukkan data perkara yang
masuk ke dalam aplikasi SIADPA (7 perkara)
- Sholat Zuhur dan Istirahat
- Melanjutkan memasukkan data
perkara yang masuk ke dalam aplikasi SIADPA (5 perkara)
- Melanjutkan mengecap, menulis
tanggal dan data perkara dalam map perkara masuk
- Sholat Ashar berjamaah
- Melanjutkan mengecap, menulis
tanggal dan data perkara dalam map perkara masuk
- Pulang
|
- Meja I
- Meja I
- Meja I
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Kamis,
8 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-08.30
08.30-12.00
12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Apel Bersama
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (4 perkara)
- Duduk di meja informasi sambil bertanya info apa saja yang dapat
diketahui di meja informasi
- Menstempel dan memberi nomor
perkara yang masuk pada berkas perkara
- Istirahat
- Melanjut memasukkan data
perkara ke dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Ngobrol santai besama pak
hakim
- Menulis catatan-catatan
penting
- Sholat Ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Meja I
- Meja Informasi
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Jum’at,
9 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
07.30-8.00
08.00-9.30
9.30-11.00
11.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Senam Bersama
- Gotong Royong membersihkan
kantor
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (2 perkara)
- Makan bakso bersama
- Memberi nomor dan tanggal
perkara
- Mencatat data-data penting
- Istirahat
- Melanjutkan memasukkan data
perkara ke dalam aplikasi SIADPA (1 perkara)
- Menulis catatan-catatan
penting
- Sholat Ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Meja I
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Senin,
12 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-08.30
08.30-12.00
12.00-14.00
14.00-15.30
15.30-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Apel
Bersama
- Memasukkan data perkara ke dalam aplikasi SIADPA (2
perkara)
- Ngobrol sekilas dengan
orang-orang yang berperkara
- Menulis data-data penting
- Istirahat
- Melanjutkan memasukkan data
perkara ke dalam aplikasi SIADPA (2 perkara)
- Sholat ashar berjamaah
- Mendengarkan ceramah dan informasi yang
disampaikan oleh pak Ketua PA
- Pulang
|
- Meja I
- Meja I
- Meja I
- Di Musholah PA
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Selasa,
13 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-09.00
09.00-11.00
11.00-12.00
12.00-13.30
13.30-15.45
15.40-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Persiapan mengikuti sidang perkara
- Mengikuti acara persidangan sebanyak 4 perkara
- Membaca tahlil dan yasin
bersama
- Makan Bersama
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (6 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 6 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Majelis Hakim & PP
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Rabu,
14 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-09.00
09.00-12.00
12.00-14.00
14.00-15.45
15.40-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (1 perkara)
- Persiapan mengikuti sidang
perkara
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 7 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 4 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Meja I
- Majelis Hakim & PP
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Kamis
& Jum’at, 15 & 16 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-16.30
|
- Kosong
|
- Sakit
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/
Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Senin, 19 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-08.30
09.00-10.12
12.00-13.45
13.45-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Apel Bersama
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 4 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (5 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 5 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Majelis Hakim & PP
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/
Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Selasa, 20 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-09.00
09.00-12.00
12.00-13.45
13.45-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Persiapan mengikuti
persidangan
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 6 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 3 perkara tersebut
- Menulis data-data penting
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Majelis Hakim & PP
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/
Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Rabu, 21 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-09.00
09.00-12.00
12.00-13.45
13.45-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Persiapan mengikuti
persidangan
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 10 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (10 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 10 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan menstempel dan
memberi tanggal pada 10 perkara tersebut
- Pulang
|
- Majelis Hakim & PP
- Meja I
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Kamis, 22 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-08.30
08.30-09.00
09.00-12.00
12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Apel Bersama
- Persiapan mengikuti
persidangan
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 11 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (3 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 3 perkara tersebut
- Menulis Buku Panduan Kongres
PTWP
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan mengetik Buku
Panduan Kongres PTWP
- Pulang
|
- Majelis Hakim & PP
- Meja I
- Meja I
- Pak Annasrullah
- Pak Annasrullah
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/
Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Jum’at, 23 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-11.00
11.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Membantu memberikan informasi
kepada yang berperkara
- Menulis Buku Panduan Kongres
PTWP
- Sholat Jum’at dan Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (2 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 2 perkara tersebut
- Melanjutkan mengetik Buku
Panduan Kongres PTWP
- Sholat ashar berjamaah
- Melanjutkan mengetik Buku
Panduan Kongres PTWP
- Pulang
|
- Meja Informasi
- Pak Annasrullah
- Meja I
- Meja I
- Pak Annasrullah
- Pak Annasrullah
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Senin, 26 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-08.30
08.30-09.00
09.00-12.00
12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.30
16.30
|
- Apel Bersama
- Persiapan mengikuti
persidangan
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 8 perkara
- Istirahat
- Memasukkan data perkara ke
dalam aplikasi SIADPA (8 perkara)
- Menstempel dan memberi
tanggal pada 8 perkara tersebut
- Sholat ashar berjamaah
- Mendengarkan siraman rohani
dari pak wakil ketua
- Pulang
|
- Majelis Hakim & PP
- Meja I
- Meja I
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Selasa,
27 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-09.00
09.00-11.00
12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Persiapan mengikuti
persidangan
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 3 perkara
- Istirahat
- Memulai membuat laporan
Magang
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Majelis Hakim & PP
|
Mengetahui,
Wakil Panitera Pengadilan
Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra. Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/ Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Rabu,
28 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-09.00
09.00-12.00
12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Pengoreksian laporan magang
yang sudah selesai
- Persiapan mengikuti
persidangan
- Mengikuti acara persidangan
sebanyak 7 perkara
- Istirahat
- Melanjutkan membuat laporan
Magang
- Berdiskusi dengan salah satu
hakim
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Wapan
- Majelis Hakim & PP
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/
Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Kamis, 29 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
08.00-09.00
09.00-12.00
12.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.00-16.30
16.30
|
- Apel Bersama
- Pengoreksian laporan magang
yang sudah selesai
- Persiapan mengikuti
persidangan
- Mengikuti acara persidangan sebanyak
7 perkara
- Istirahat
- Melanjutkan membuat laporan
Magang
- Sholat ashar berjamaah
- Nonton TV
- Pulang
|
- Wapan
- Majelis Hakim & PP
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP 197101151998032002
KEGIATAN HARIAN MAHASISWA MAGANG
Nama/ NIM
|
:
|
Rahmat
Syaiful Haq/12210058
|
Fakultas/
Jurusan
|
:
|
Syari’ah/Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
|
Lokasi
|
:
|
Pengadilan Agama Kota Bengkulu Kelas 1A
|
Jum’at, 30 Januari 2015 :
Jam
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
07.30-08.00
08.00-09.00
09.00-11.00
11.00-14.00
14.00-15.45
15.45-16.00
16.30
|
- Senam Bersama
- Gotong Royong membersihkan
kantor
- Melapor laporan Magang ke
Ketua Hakim
- Istirahat dan Sholat Jum’at
- Mengucapkan perpisahan dengan
seluruh pegawai PA Bengkulu
- Sholat Ashar berjamaah
- Pulang
|
- Ketua Hakim
|
Mengetahui,
Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A
Bengkulu,
Dra.
Leni Puspawati
NIP
197101151998032002
3.3 Analisis Kegiatan Harian
Peserta
mulai mengenal tugas-tugas kepaniteraan, mulai dari meja I, II dan III dan
mulai mempraktikkan peran-peran yang ada di dalamnya sebagai wujud aplikasi
dari teori yang diperoleh, agar para peserta magang lebih jelas mengetahui
tentang prosedur beracara. Adapun tahap-tahap dalam prosedur beracara yaitu :
i.
Pihak
berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau
permohonan.
ii.
Pihak
berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan
atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah
sejumlah tergugat.
iii.
Petugas
meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan
perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis
dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara
diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut
didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
catatan :
1.
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma
Cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat
keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
2.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan
ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal
237-245 HIR.
3.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara
prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan
disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan
dalam petitumnya.
iv. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan
atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk
membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
v. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas
(KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar
(SKUM).
vi. Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
vii. Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya
perkara ke bank.
viii. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan
mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank
tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut
dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank
yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank
tersebut.
ix. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah
divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank
tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
x. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian
menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi
tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali
kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
xi. Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat
gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta
tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).
xii. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan
atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada
surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang
diberikan oleh pemegang kas.
xiii. Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1 (Datu)
rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada
pihak berperkara.
xiv. Pendaftaran Selesai
- Pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh
jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan
Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Setelah
memahami proses jalannya perkara, peserta Magang Profesi menyaksikan proses persidangan sebagai puncak
penyelesaian perkara. Peserta Magang dihadapkan pada kasus realita yang
menyangkut bab keperdataan masyarakat Bengkulu yang kebanyakan adalah kasus
cerai gugat. Setiap proses dalam jalannya perkara harus menganut prinsip murah,
cepat dan sederhana sehingga ada beberapa hukum acara yang diluweskan sesuai
kebutuhan masyarakat agar tidak berlama-lama dalam proses persidangan. Hal
tersebut dapat dilihat dari proses persidangan yang cukup singkat sehingga masyarakat
akan tidak merasa jenuh di ruang sidang.
Secara garis
besar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan.
Di antaranya adalah:
1. Identitas para pihak harus jelas.
2. Menunjuk instansi yang dituju. Dalam hal ini adalah Pengadilan
Agama.
3. Posita (alasan) gugatan harus jelas dan sesuai dengan petitum
(gugatan/permohonan) penggugat atau pemohon.
4. Dasar petitum (fakta kejadian) harus dijabarkan dengan jelas serta memiliki
hubungan hukum yang jelas.
Peserta Magang
Peradilan juga diajarkan bagaimana cara menentukan biaya panjar perkara. Biaya
panjar perkara tersebut ditentukan berdasarkan jauhnya medan/lokasi ataupun
sulitnya mencapai daerah tempat tinggal para pihak yang terbagi menjadi 3
(tiga) radius, biaya setiap radius berbeda-beda sesuai dengan jenis perkara dan
tempat tinggal para pihak.
Para peserta Magang
Peradilan juga dapat mengetahui syarat-syarat untuk melengkapi surat gugatan/
permohonan sebagai berikut:
1.
Untuk cerai
gugat/ talak yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto copy Surat
Nikah, Surat nikah asli dan izin dari atasan bagi PNS.
2.
Untuk itsbat
nikah yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat pernyataan dari
KUA, Surat Kematian (jika suami/ istri meninggal).
3.
Untuk Dispensasi
Kawin yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang
bersangkutan, Foto copy akta yang bersangkutan, surat penolakan dari KUA.
4.
Untuk Wali
Adhol yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat penolakan dari KUA.
5.
Untuk Mafqud
yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon I, Surat Keterangan Kepala
Desa.
6.
Untuk Pengangkatan
anak yaitu Foto copy KTP kedua orang tua anak, Foto copy KTP permohonan I
dan II, Foto copy surat nikah Pemohon I dan II, Foto copy akta kelahiran anak,
SK pekerjaan dan penghasilan pemohon diketahui oleh Kepala Desa (oleh atasan
bagi PNS), surat pernyataan penyerahan dari orang tua kepada pemohon.
7.
Sedangkan untuk
Poligami yaitu Surat pernyataan rela di madu oleh istri I, surat
pernyataan berlaku adil dari suami, foto copy surat nikah, Foto copy KTP Istri,
suami dan calon istri, daftar harta gono-gini dengan istri I diketahui kepala
desa, surat keterangan penghasilan suami diketahui kepala desa, surat
keterangan istri (perawan : surat keterangan dari kepala desa, janda: akta
kematian suami/ akta cerai).
3.4 Kendala dan Pemecahan
Kendala yang
dihadapi oleh mahasiswa peserta Magang Profesi adalah kurangnya kemampuan
mahasiswa untuk memanfaatkan sebagian waktu luang, sehingga seringkali dalam
kegiatan praktikum mahasiswa tidak mendapatkan job. Di samping juga mahasiswa
kurang menjalin komunikasi dengan para staff, sehingga timbul rasa sungkan
untuk meminta job atau membantu pekerjaan.
Mahasiswa
peserta magang yang hanya praktikum sendirian juga sulit untuk menjalankan
semua kegiatan peradilan secara lengkap dikarenakan kemampuan yang kurang, dan
juga sulit untuk simulasi persidangan yang ada hanya bisa mengamati saja.
Solusi yang
terbaik adalah dengan senantiasa menumbuhkan jiwa kreatif dan inovatif pada
diri mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat lebih peka terhadap pekerjaan sekitar.
Di samping itu mahasiswa juga harus aktif menjalin komunikasi dengan para staff
dan civitas kantor agar semakin terjalin keakraban dan kekeluargaan.
Mahasiswa
peserta magang diusahakan lebih dari 3 orang agar bisa berbagi tugas-tugas yang
ada dan saling membantu, dan juga bisa mempraktikkan langsung acara persidangan
agar bisa langsung melekat ilmu yang telah diperdalam.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Segala pujian
hanya milik Allah, Alhamdulillah dengan nikmat dan
karunia-Nya, penyusun telah menyelesaikan tugas Magang Profesi di Pengadilan
Agama Bengkulu. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 5 Januari 2015 s/d 30 Januari
2015 ini terlaksana dengan lancar.
Setelah
menyelesaikan Magang Profesi di Pengadilan Agama Bengkulu, penulis
menyimpulkan beberapa poin sebagai berikut:
1.
Praktisi
Hukum Pengadilan Agama adalah oranag-orang ayang secara fakta telah
maengaplikasikan syariat Islam,. Bahkan mereka termasuk orang-rang yang berada
di garda terdepan dalam menerapkan syariat Islam. Meskipun wewenang mereka
masih dibatasi oleh undang-undang, sehingga ruang kekuasaan mereka hanya sebatas Perkawinan Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Ekonomi Syariah.
2.
Kegiatan Magang/Praktik
Kuliah Lapangan adalah kegiatan yang cukup urgen, karena dengan bekal kegiatan
ini mahasiswa akan banyak mendapatkan pengetahuan baik pengetahuan teori baru
maupun pengetahuan aplikasi keilmuan yang sudah dimiliki.
Proses jalannya perkara di Pengadilan Agama menganut
prinsip murah, cepat dan sederhana sehingga ada beberapa realita di lapangan
yang kurang sesuai dengan teorinya, atau das sollen berbeda dengan das
sein seperti dalam peringkasan dalam hukum acara persidangan. Hal ini
semata-mata untuk memberi kepuasan bagi masyarakat tanpa mengurangi rasa
keadilan.
Peran aktif peserta magang sangat diperlukan dan
menentukan kesuksesan peserta selama magang berlangsung. Kesuksesan peserta
dalam magang akan membantu kesiapan mahasiswa memasuki dunia kerja berdasarkan
kompetensi yang dimiliki karena telah memahami dunia kerjanya.
4.2 Saran
Kegiatan
Magang Profesi yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah UIN Maulana Malik Ibrahin Malang selama satu bulan
ini cukup membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Pengadilan Agama.
Namun ada beberapa hal sebagai bahan evaluasi dan saran untuk
pelaksanaan magang selanjutnya, antara lain :
1.
Bagi Jurusan
a. Hendaknya para peserta magang didampingi pembina dari
pihak kampus agar mempunyai teman diskusi secara ilmiah yang berkaitan dengan
hukum acara peradilan.
b. Hendaknya para peserta magang diberi suatu penataran/diklat
seputar pengadilan dan kinerjanya agar peserta benar-benar siap ketika terjun
ke lapangan, selain itu panitia mengawasi dan memantau pelaksanaan magang para
peserta setiap minggunya demi tercapainya tujuan program magang secara
maksimal.
c. Hendaknya koordinasi antara panitia dan ketua
kelompok, sebagai penanggung jawab pelaksanaan magang lebih ditingkatkan
agar magang dapat terlaksana dengan lancar.
2.
Bagi peserta :
a. Hendaknya peserta memanfaatkan kesempatan magang untuk
menimba ilmu dan pengalaman praktek peradilan yang tidak didapatkan di bangku
kuliah dengan maksimal.
b. Hendaknya peserta lebih bisa aktif dalam melaksanakan
magang, dengan berinisiatif sendiri mencari hal-hal yang belum diketahui.
3.
Bagi PA Bengkulu
a.
Program
magang adalah bentuk kerja sama yang sangat menguntungkan bagi mahasiswa hukum
pada khususnya sehingga keterbukaan tangan dari pihak PA Bengkulu sangat kami
harapkan untuk kegiatan magang yang selanjutnya.
b.
Peserta
sangat senang akan sambutan dan apresiasi dari pihak PA Bengkulu sehingga kerja
sama selanjutnya serta respon positif dari seluruh staf dan pejabat PA sangat
kami harapkan guna mewujudkan pilar-pilar penegak hukum di masa yang akan
datang.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
KEADAAN PERKARA YANG DITERIMA DAN DISELESAIKAN
PADA PENGADILAN
AGAMA BENGKULU KELAS 1A
TAHUN
|
2012
|
2013
|
2014
|
JUMLAH
|
|||||||||||||||
BULAN
|
S
|
M
|
J
|
C
|
P
|
S
|
S
|
M
|
J
|
C
|
P
|
S
|
S
|
M
|
J
|
C
|
P
|
S
|
|
JANUARI
|
110
|
75
|
185
|
2
|
34
|
131
|
155
|
66
|
221
|
5
|
65
|
156
|
130
|
66
|
196
|
4
|
60
|
132
|
|
FEBRUARI
|
151
|
64
|
215
|
6
|
53
|
156
|
156
|
70
|
226
|
5
|
63
|
183
|
130
|
71
|
203
|
4
|
49
|
150
|
|
MARET
|
156
|
67
|
223
|
7
|
56
|
160
|
163
|
56
|
219
|
6
|
67
|
152
|
150
|
85
|
235
|
7
|
63
|
165
|
|
APRIL
|
160
|
56
|
216
|
8
|
55
|
153
|
152
|
71
|
223
|
10
|
53
|
154
|
165
|
59
|
224
|
9
|
70
|
145
|
|
MEI
|
153
|
52
|
205
|
8
|
57
|
140
|
154
|
48
|
202
|
9
|
59
|
134
|
145
|
69
|
214
|
5
|
28
|
180
|
|
JUNI
|
140
|
50
|
100
|
4
|
40
|
155
|
134
|
66
|
200
|
4
|
60
|
136
|
180
|
64
|
244
|
5
|
74
|
165
|
|
JULI
|
155
|
49
|
201
|
5
|
57
|
142
|
136
|
36
|
172
|
9
|
62
|
107
|
165
|
23
|
188
|
4
|
66
|
118
|
|
AGUSTUS
|
142
|
37
|
179
|
4
|
39
|
136
|
107
|
27
|
134
|
2
|
38
|
96
|
118
|
60
|
178
|
3
|
43
|
132
|
|
SEPTEMBER
|
136
|
78
|
214
|
5
|
37
|
172
|
96
|
84
|
180
|
6
|
48
|
132
|
132
|
81
|
213
|
5
|
75
|
133
|
|
OKTOBER
|
172
|
71
|
243
|
11
|
89
|
154
|
132
|
50
|
142
|
5
|
47
|
130
|
133
|
54
|
187
|
9
|
58
|
120
|
|
NOVEMBER
|
154
|
55
|
209
|
8
|
61
|
148
|
130
|
63
|
193
|
5
|
43
|
145
|
120
|
48
|
168
|
5
|
60
|
108
|
|
DESEMBER
|
148
|
53
|
201
|
1
|
46
|
155
|
145
|
50
|
195
|
5
|
50
|
130
|
108
|
62
|
170
|
5
|
78
|
92
|
|
KETERANGAN
:
S = SISA AWAL
M =
MASUK
J =
JUMLAH
C = CABUT
P = PUTUSS = SISA AKHIR
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN
PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
No
|
Bulan
|
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN
|
|||||||||||||||
Moral
|
Meninggalkan
Kewajiban
|
Kawin Bawah Umur
|
Menyakiti
Jasmani
|
Dihukum
|
Cacat Biologis
|
Terus-menerus
Berselisih
|
Lain-lain
|
Jumlah
|
|||||||||
Poligami Tidak Sehat
|
Krisis Moral
|
Cemburu
|
Kawin Paksa
|
Ekonomi
|
Tidak Ada Tg.Jawab
|
Menyakiti Jasmani
|
Menyakiti Mental
|
Politis
|
Gangguan Politik Ketiga
|
Tidak Ada Keharmonisan
|
|||||||
1
|
Januari
|
|
|
|
|
3
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
47
|
|
54
|
2
|
Februari
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
40
|
|
43
|
3
|
Maret
|
|
|
|
|
2
|
6
|
|
|
|
|
|
|
3
|
30
|
|
41
|
4
|
April
|
|
|
|
|
2
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
42
|
|
51
|
5
|
Mei
|
|
|
|
|
3
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
42
|
|
50
|
6
|
Juni
|
|
|
|
|
|
11
|
|
|
|
|
|
|
|
37
|
|
48
|
7
|
Juli
|
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
|
|
1
|
38
|
|
45
|
8
|
Agustus
|
|
|
|
|
|
15
|
|
|
|
|
|
|
1
|
43
|
|
59
|
9
|
September
|
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
|
|
2
|
40
|
|
49
|
10
|
Oktober
|
|
|
|
|
3
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
52
|
|
61
|
11
|
November
|
|
|
|
|
2
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
41
|
|
47
|
12
|
Desember
|
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
|
|
|
41
|
|
47
|
TAHUN ....2014....